;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Tunda Kenaikan PPN

Ayutyas 17 May 2021 Investor Daily, 17 Mei 2021

Kalangan dunia usaha, ekonom, dan parlemen meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Kenaikan PPN akan memukul daya beli masyarakat menengah ke bawah yang belum pulih dari pandemi. Jika tarif PPN tetap dipaksakan naik, pertumbuhan ekonomi bisa kembali terkontraksi.

Untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah lebih baik menggunakan metode ekstensifikasi atau memperluas basis pembayar pajak. Sedangkan metode intensifikasi dengan menaikkan tarif PPN hanya tepat dilakukan ketika basis pajak sudah cukup besar dan kondisi ekonomi sedang bertumbuh cepat agar tidak mengalami panas berlebih (overheating). Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani, dan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Hal senada dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, serta Chief Economist PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Andry Asmoro.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan, pemerintah segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. Jika disetujui, tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya, yakni 10%. Menur ut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, terdapat empat strategi pemerintah untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Kedua, perluasan basis perpajakan melalui e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN. Ketiga, penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara terukur.

(Oleh - HR1)

Polemik Tarif PPN

Ayutyas 11 May 2021 Investor Daily, 11 Mei 2021

Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih tertekan dan produk domestik bruto (PDB) kuartal I-2021 masih kontraksi 0,74%, tiba-tiba pemerintah berwacana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gagasan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional 4 Mei lalu, yang dipertegas ulang oleh Menko Perekonomian Hartarto. Usulan kenaikan tarif PPN, dari posisi saat ini sebesar 10%, kemungkinan akandieksekusi tahun depan. Hal ini sejalan dengan target PPN dalam outlook penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut meningkat 8,37-8,42% dibanding proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Ada sejumlah alasan yang melatari ide kenaikan tarif PPN.

Pertama, tarif PPN Indonesia terbilang rendah. Saat ini, ratarata tarif PPN global berkisar 11-30%. Tercatat, sebanyak 104 negara menerap kan tarif PPN di atas 11%, seperti Brasil 17% persen, Argentina 21%, dan Hungaria 27%. Kemudian ada delapan negara yang memberlakukan tarif PPN 10%, antara lain Indonesia, Afganistan, Australia, dan Vietnam. Argumen kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia tergolong rendah. Indonesia baru mampu mengumpulkan 63,58% dari potensi PPN. Level itu masih kalah dibanding Singapura sebesar 92,69% dan Thailand 113,83%. Rasio PPN kita terhadap PDB kita pun tergolong rendah. Alasan ketiga adalah untuk mendukung sustainabilitas dan konsolidasi fiskal. Seperti kita tahu, defisit anggaran terhadap PDB harus kembali ke posisi normal di bawah 3% pada 2023, dari rasio tahun ini 5,7% PDB. Mau tidak mau, penerimaan pajak harus digenjot.

Direktorat Jenderal Pajak menyodorkan dua skenario perubahan tariff PPN. Per tama, kenaikan dengan tarif tunggal. Skema ini harus dibarengi dengan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana UU 46/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Karena dalam UU itu, tarif PPN berada dalam rentang 5-15%, sementara pemerintah saat ini hanya mematok 10%. Skenario kedua, pemerintah menerapkan multitarif PPN yang sudah dianut banyak negara, antara lain Turki, Spanyol, dan Italia. Model ini lebih adil karena menerapkan tarif PPN rendah untuk barang-barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah dan tarif tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah.

(Oleh - HR1)

DJP Kaji Dua Opsi Skema PPN

Ayutyas 11 May 2021 Investor Daily, 11 Mei 2021

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan. Terkait ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tengah mengkaji dua opsi skema tarif pungutan PPN untuk menentukan opsi yang paling efektif membantu pemerintah mengembalikan disiplin fiskal yaitu defisit APBN tidak lebih dari 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, opsi pertama yang tengah dikaji adalah tarif tunggal. “Dengan skema single tarif, pemerintah bisa (menaikkan tarif PPN) hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana atas UU 42/2009,” ujar dia dalam acara media briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (10/5).

Opsi kedua dalam skema PPN multi-tarif. Skema ini telah dianut oleh beberapa negara misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Pengenaan pungutan PPN multi-tarif artinya tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. "Untuk memberikan rasa keadilan, pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah," jelas Suryo. Untuk menerapkan mekanisme pungutan PPN multi-tarif ini, kata dia, maka pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU 42/2009.

Selain itu, kinerja PPN Indonesia (C-efficiency) hanya 63,58%, sedangkan Singapura 92,69% dan Thailand 113,83%. "Sehingga, ruang fiskal yang semakin sempit ini membutuhkan alternatif lain," jelas dia.

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Kenaikan tarif PPN untuk mengejar target pajak 2022. Namun kenaikan itu akan kembali memukul daya beli masyarakat yang belum pulih akibat covid. Daripada menaikkan, lebih baik pemerintah meningkatkan jumlah pembayar pajak.

(Oleh - HR1)

Pajak Pertambahan Nilai, Pengecualian Objek PPN Dibatasi

Ayutyas 11 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Tak hanya mengutak-atik tarif dan skema, otoritas fiskal juga akan melakukan penyesuaian fasilitas dalam bentuk pembatasan pengecualian objek di dalam Pajak Pertambahan Nilai. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.

Rencana tersebut telah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan pihak terkait lainnya di dalam rapat harmonisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembatasan pengecualian ini merupakan salah satu bagian dari perombakan skema dan tarif PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan negara untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. (Bisnis, 10/5).

Saat ini, pemerintah memang memberikan berbagai fasilitas untuk PPN, baik dari sisi tarif maupun nontarif.

Di antaranya adalah PPN tidak dipungut, PPN yang dibebaskan, PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP), dan sejumlah fasilitas lainnya.

Dia mengatakan perubahan dilakukan lantaran skema yang berlaku saat ini mempersulit otoritas fiskal dalam melakukan mekanisme pengawasan.

Mengacu pada Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Di antaranya adalah barang-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta uang, emas batangan, dan surat berharga. (Lihat infografik).

Dalam rancangan ke depan, pemerintah juga akan menerapkan multitarif untuk PPN. Hal ini berbeda dibandingkan dengan skema yang berlaku saat ini yakni tarif tunggal atau single rate yakni sebesar 10%.

Sejalan dengan perubahan tersebut, maka pemerintah akan mengubah struktur pajak jenis ini dari PPN atau value added tax (VAT) menjadi pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST).

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan GST sebagai pajak yang dipungut atas produksi, ekstraksi, penjualan, transfer, penyewaan atau pengiriman barang, dan pemberian jasa. Adapun komponen GST mencakup PPN dan Pajak Penjualan.


(Oleh - HR1)

Pajak Mengkaji Opsi Tarif PPN Lebih Dari Satu

Sajili 11 May 2021 Kontan

Teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai terkuak. Pemerintah bersikukuh ingin menerapkan kebijakan PPN untuk mendongkrak penerimaan pajak di 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat konferensi pers, Senin (10/5), saat ini instansinya tengah mengkaji penerapan kenaikan tarif PPN. Pertama, tetap memberlakukan single tarif PPN seperti sekarang. Kebijakan single tarif ini kepada Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). UU mengatur tarif PPN yang diperbolehkan adalah pada rentang minimal 5% hingga maksimal 15%. Aturan yang berlaku saat ini adalah tarif PPN sebesar 10%. Kedua, pemerintah mengkaji penerapan kebijakan multi tarif PPN. Kebijakan multi tarifini sudah berjalan beberapa negara lain. Misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang reguler dan barang mewah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan multiple tarif PPN lebih pas diterapkan. Pertama, hal ini bisa mengurangi beban PPN bagi kelompok menengah ke bawah. Pemerintah bisa menerapkan tarif rendah misalnya 5%. bagi barang/jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah. Kedua, untuk mengejar penerimaan dari warga menengah atas tarif bisa di atas normal, misalnya 15% -20%.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai kebijakan kenaikan PPN kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi. "Ini tidak pro masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai, " katanya, (10/5). la menilai, pertumbuhan ekonomi masih negatif, 0,74% yoy kuartal l-2021. Apalagi, bila melihat fungsi pajak, pajak bukan hanya sebagai budgeteir atau pengumpul uang buat negara, tetapi pajak juga sebagai regulerend atau pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan.

Pengusaha Retail Usulkan Insentif PPN dan PPh

Sajili 11 May 2021 Koran Tempo

Industri retail tengah menanti kucuran insentif pajak khusus dari pemerintah. Anggota Dewan Penasihat Himpunan peritel dan penyewa pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, mengatakan insentif tersebut bermula dari usul asosiasi kepada pemerintah, yaitu perihal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.

PPh atas sewa dapat meringankan kami, para penyewa gerai dan pengelola pusat belanja. Pengeluaran sewa merupakan komponen beban terberat kedua setelah tenaga kerja yang harus ditanggung pelaku usaha.

Pelonggaran PPN diusulkan segera diterapkan pada kuartal II tahun ini guna meningkatkan animo belanja masyarakat. Sedangkan untuk PPh atas sewa diharapkan dapat dibebaskan selama enam bulan hingga satu tahun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, berujar pelaku usaha juga berharap insentif pajak yang ada saat ini diperpanjang hingga akhir 2021.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk selektif dalam mengucurkan insentif pajak. Khususnya menakar dampak dari pemberian insentif tersebut pada pemulihan ekonomi nasional. Industri retail bahkan dari sebelum masa pandemi telah mengalami kontraksi akibat pergeseran perilaku masyarakat yang memilih e-commerce.


Rencana Kenaikan PPN Terus Ditentang

Sajili 07 May 2021 Kontan

Rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini 10%, terus menuai penolakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak rencana tersebut lantaran tak sejalan dengan upaya mempercepat pemulihan ekonomi.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menilai, rencana kebijakan itu kontra produktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan sejumlah relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, juga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut Misbakhun, tidak adil jika di satu sisi pemerintah menurunkan tarif PPh badan, tetapi di sisi lain malah meningkatkan tarif PPN. Untuk mengoptimalkan PPN,

Misbakhun menyarankan pemerintah menerapkan skema goods and services tax (GST). GST merupakan PPN berbasis tujuan dan dibebankan pada produksi, penjualan, serta konsumsi barang dan jasa yang belum memiliki nilai tambah di setiap tahapan. Skema GST digunakan berbagai negara, misalnya Singapura. "Pada GST, perbedaannya lewat pengkreditan yang lebih selektif. Bisa juga membatasi restitusi PPN untuk korporasi yang menjalin kerjasama dengan proyek pemerintah, " kata Misbakhun kepada KONTAN, Kamis (6/5).

Perubahan Skema PPN, Praktik Tambal Sulam Menjaga Penerimaan

Ayutyas 07 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah seolah menerapkan skema tambal sulam dalam mengelola penerimaan negara. Hal itu tecermin dari rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan untuk menambal hilangnya penerimaan akibat relaksasi tarif Pajak Penghasilan Badan.

Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan itu terakomodasi di dalam UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Dalam regulasi tersebut, tarif pajak untuk korporasi dipangkas menjadi 22% pada tahun lalu dan tahun ini, kemudian kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, utak-atik tarif PPN dilakukan untuk mengompensasi hilangnya penerimaan pajak akibat pelonggaran tarif PPh Badan.

Sekadar informasi, realisasi PPN Dalam Negeri per 31 Maret lalu tercatat mencapai Rp53,75 triliun, dan menjadi penyumbang penerimaan terbesar. Adapun setoran PPh Badan pada periode tersebut Rp20,57 triliun.

Data itu mencerminkan bahwa kedua jenis pajak utama itu memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara. Maka, wajar jika pemerintah mengutak-atik keduanya untuk memaksimalkan penerimaan.

Bisnis telah menghubungi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir komunitas global menghadapi fenomena race to the bottom. Artinya, banyak negara berlomba untuk menerapkan tarif pajak korporasi yang rendah untuk menarik minat investasi.

Dinamika global tersebut juga direspons oleh Indonesia dengan melonggarkan tarif pajak bagi korporasi. “Karena sebelumnya memang terjadi fenomema race to the bottom,” kata Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/5).

(Oleh - HR1)

Relaksasi PPN, Developer Mulai Tersentuh Dampak Insentif

Ayutyas 06 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, SURABAYA — Relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti sudah mulai dirasakan oleh kalangan developer di Surabaya Jawa Timur karena cukup berpengaruh terharap penjualan rumah atau apartemen ready stock.

Senior Director Ciputra Group Sutoto Yakobus mengatakan penjualan pada semester I tahun ini menunjukkan tren yang positif karena terbantu oleh kebijakan pembebasan PPN sampai DP (down payment) 0%.

“Secara keseluruhan di Ciputra Surabaya cukup baik karena dampak policy yang cukup bervariasi, dan kami juga cukup banyak stok sehingga relaksasi itu bisa dinikmati oleh market,” katanya saat Buka Bersama Ciputra, Selasa (4/5) malam.

Realisasi penjualan

Dalam kesempatan berbeda, General Manager Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengungkapkan kegiatan pameran Pakuwon yang berlangsung pada akhir Maret 2021 mampu merealisasikan penjualan mencapai Rp300 miliar. Realisasi penjualan tersebut melebih target penjualan selama pameran yakni Rp200 juta.

“Ini artinya antusiasme konsumen untuk membeli properti terutama yang mendapat relaksasi bebas PPN itu sangat tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Medan mencatat realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, dan Langkat hingga 25 April 2021 sebanyak 1.000 unit senilai Rp150 miliar.

(Oleh - HR1)

Rencana Kenaikan PPN, Inkonsistensi Skema Pajak Konsumsi

Ayutyas 06 May 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam mengatur skema pajak konsumsi. Sebab sebelumnya otoritas fiskal memilih opsi perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.

Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, diusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa.

Rencananya, RUU ini akan menggantikan konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini berlaku.

Adapun urgensi pembentukan RUU Pajak atas Barang dan Jasa itu adalah meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari PPN.

Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak.

Alih-alih merealisasikan rencana strategis tersebut, pemerintah justru berencana untuk menaikkan tarif PPN pada 2022. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal di bidang perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal yang ditargetkan pada 2023.

Faktanya, menaikkan PPN memiliki konsekuensi yang sangat besar, yakni makin tergerusnya konsumsi masyarakat yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi nasional. (Bisnis, 5/5).

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan memperluas basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar.

(Oleh - HR1)