;

Pajak Pertambahan Nilai, Pengecualian Objek PPN Dibatasi

Pajak Pertambahan Nilai, Pengecualian Objek PPN Dibatasi

Bisnis, JAKARTA — Tak hanya mengutak-atik tarif dan skema, otoritas fiskal juga akan melakukan penyesuaian fasilitas dalam bentuk pembatasan pengecualian objek di dalam Pajak Pertambahan Nilai. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.

Rencana tersebut telah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan pihak terkait lainnya di dalam rapat harmonisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembatasan pengecualian ini merupakan salah satu bagian dari perombakan skema dan tarif PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan negara untuk mewujudkan konsolidasi fiskal pada 2023. (Bisnis, 10/5).

Saat ini, pemerintah memang memberikan berbagai fasilitas untuk PPN, baik dari sisi tarif maupun nontarif.

Di antaranya adalah PPN tidak dipungut, PPN yang dibebaskan, PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP), dan sejumlah fasilitas lainnya.

Dia mengatakan perubahan dilakukan lantaran skema yang berlaku saat ini mempersulit otoritas fiskal dalam melakukan mekanisme pengawasan.

Mengacu pada Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Di antaranya adalah barang-barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta uang, emas batangan, dan surat berharga. (Lihat infografik).

Dalam rancangan ke depan, pemerintah juga akan menerapkan multitarif untuk PPN. Hal ini berbeda dibandingkan dengan skema yang berlaku saat ini yakni tarif tunggal atau single rate yakni sebesar 10%.

Sejalan dengan perubahan tersebut, maka pemerintah akan mengubah struktur pajak jenis ini dari PPN atau value added tax (VAT) menjadi pajak barang dan jasa atau goods and service tax (GST).

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan GST sebagai pajak yang dipungut atas produksi, ekstraksi, penjualan, transfer, penyewaan atau pengiriman barang, dan pemberian jasa. Adapun komponen GST mencakup PPN dan Pajak Penjualan.


(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :