;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 226 )

Kebijakan Penghapusan PPN, Angin Segar Sektor Properti

Ayutyas 02 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif berupa kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi angin segar bagi sektor properti. 

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021 

Lalu pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.     

Hal ini tentunya memberatkan para pengembang di tengah kondisi cashflow yang terganggu. 

(Oleh - HR1)

Pajak Pertambahan Nilai 2020, Kutipan PPN Makin Loyo

Ayutyas 26 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang tahun lalu jauh di bawah potensi. Hal itu tecermin dalam value added tax (VAT) gross collection ratio yang tercatat hanya sebesar 50,38%.

Pada tahun lalu, total penerimaan PPN terca-tat mencapai Rp448,4 triliun. Dengan produk domestik bruto (PDB) nominal Rp15.434,2 triliun, maka VAT ratio tercatat 2,90%, jauh di bawah realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 3,36%. Adapun konsumsi rumah tangga pada tahun lalu tercatat Rp8.900 triliun. Sehingga, VAT gross collecti-on ratio pada 2020 hanya 50,38%. Artinya, pemerintah hanya berhasil memungut PPN sebesar 50,38% dari potensi yang ada.Realisasi pada tahun lalu itu juga jauh di bawah capaian pada tahun sebelumnya, di mana VAT gross collction ratio berada di angka 59,43%.

Pertama banyaknya insentif berupa pembebasan PPN yang diberikan pemerintah di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kedua adanya peralihan pola konsumsi masyarakat dari yang sebelumnya dilakukan secara luring menjadi daring.Ketiga, minimnya perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjadi wajib pungut. Keempat threshold atau batasan omzet peng-usaha kena pajak (PKP) yang terlalu tinggi, yakni mencapai Rp4,8 miliar per tahun.

Terkait PPN dalam PMSE, Ka-subdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mendukung ekonomi digital.Salah satu bentuknya adalah dengan terus menambah jumlah perusahaan yang menjadi wajib pungut PPN.

(Oleh - HR1)

Insentif PPnBM 0% Tak Berdampak ke Ekonomi

Ayutyas 24 Feb 2021 Investor Daily, 24 Februari 2021

JAKARTA - Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil baru dinilai tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Sebab, daya beli masyarakat sedang menurun dan pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 2,28 triliun. 

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, berdasarkan simulasi menggunakan computable general equilibrium (CGE) dari Litbang Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dampak PPnBM 0% pada riil produk domestik bruto (PDB) 0%, lalu konsumsi riil rumah tangga 0,1%, pengeluaran riil agregat investasi 0%. Insentif itu hanya akan berdampak terhadap volume impor 0,46% dan indeks volume ekspor 0,19%. Penjualan mobil juga tidak akan terdongkrak secara signifikan, karena daya beli menurun akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah dinilai lebih baik memberikan insentif terhadap kendaraan yang ramah lingkungan. Dia membandingkan dengan negara-negara lain, seperti Belanda, Norwegia, dan Jepang yang telah memberikan insentif penjualan kendaraan tanpa emisi. 

Ekonom senior Indef Aviliani menambahkan, kebijakan uang muka (down payment/DP) 0% KKB akan sulit dilakukan bank. Selain itu, saat ini, kebanyakan masyarakat masih lebih memilih untuk menyimpan uang, khususnya untuk kalangan menengah dan ke bawah. Sementara itu, orang kaya sudah mulai melakukan transaksi.

Untuk itu, dia menuturkan, pemerintah diharapkan menggencarkan kerja sama dengan pihak swasta agar insentif itu dapat lebih efektif. Pihak swasta sebaiknya dilibatkan agar dapat mendata sekaligus memfasilitasi masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap bisa menikmati relaksasi tersebut.  

(Oleh - HR1)

Pemerintah Telat Berikan Insentif PPnBM 0%

Ayutyas 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

JAKARTA – Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) , Tauhid Ahmad menilai, pemerintah telah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan motor 1.500 cc. Sebab, tanpa insentif ini, penjualan mobil segmen itu sudah berangsur pulih.

Sepanjang Maret-Desember 2020, penjualan mobil rata-rata meningkat 5,36% secara month to month per bulan. Namun demikian, dengan relaksasi PPnBM ini, Tauhid memandang penjualan mobil akan kembali mencapai satu juta unit per tahun dengan rata-rata penjualan 80 ribu per bulan

Kebijakan Bank Indonesia yang mengizinkan down payment 0% dan penurunan suku bunga BI Repo Rate hingga 3,5%, kata dia, juga dinilai tidak akan banyak memengaruhi penjualan mobil. Pasalnya, suku bunga kredit konsumsi di perbankan cenderung tidak terpengaruh oleh penurunan suku bunga bank sentral.

Dia meminta pemerintah mewaspadai pengurangan pajak PPnBM, pajak daerah, dan pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun pajak penghasilan (PPh) perusahaan berpotensi meningkat seiring dengan pertumbuhan penjualan mobil. Di samping itu, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan konsumsi masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

PPnBM Kendaraan Baru, Pajak Pelumas Astra, Salim, Hingga Turi

Ayutyas 17 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Sejumlah emiten produsen otomotif, diler, komponen, hingga pedagang kendaraan bekas turut mengalap berkah dari relaksasi PPnBM 0%

Kabar relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% telah bergulir sejak kuartal III/2020. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kertasasmita.

Berdasarkan catatan Bisnis, Agus disebut telah mengusulkan relaksasi pajak penjualan (PPn) dan PPnBM kepada Menteri Keuangan. Selain itu, pihaknya telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar merelaksasi bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif.

Angin segar berembus jelang perayaan Imlek. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, mengatakan relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc yang diproduksi di dalam negeri.

Head of Investor Relations PT Astra International Tbk. (ASII) Tira Ardianti mengatakan masih dilakukan kajian secara internal. Tapi, pihaknya menilai kebijakan itu baik mendorong permintaan, khususnya insentif bagi yang ingin membeli kendaraan.

ASII membukukan penjualan kendaraan roda empat 270.076 unit pada 2020, turun 49,65% year-on-year (yoy) dari 536.402 unit pada 2019.

Secara terpisah, Corporate Secretary PT Tunas Ridean Tbk. Dewi Yunita mengakui kebijakan PPnBM ini dapat membantu meningkatkan volume penjualan. Namun, besaran kenaikan belum dapat disampaikan karena masih menunggu relaksasi berlaku.

KATALIS POSITIF

Senior Vice President Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai kebijakan PPnBM 0% yang akan diterapkan mulai Maret 2021 sangat menolong industri otomotif. Pasalnya, dapat menjadi stimulus dari sisi permintaan.

Berdasarkan data Bloomberg, emiten otomotif langsung tancap gas pada sesi perdagangan Senin (15/2). ASII menguat 1,7% ke level Rp5.950.

Entitas Grup Astra di bidang komponen otomotif, PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO), juga naik 1,92% ke level Rp1.060.

Sementara itu, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS) ditutup di level Rp1.365 atau melonjak 22,42% dari perdagangan hari sebelumnya. Secara year-to-date (ytd), emiten otomotif afiliasi Grup Salim itu menguat 39,32%.

(Oleh - HR1)

DPR: Relaksasi PPnBM Berpengaruh Positif ke Perekonomian

Ayutyas 15 Feb 2021 Investor Daily, 15 Februari 2021

JAKAR TA – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dito Ganinduto menyambut baik kebijakan relaksasi penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berdampak positif terhadap produksi dan penjualan industri otomotif.

Ia mengatakan, relaksasi juga bertujuan untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jump start pada perekonomian. Bahkan, kebijakan ini juga akan memberikan pengaruh terhadap keseluruhan ekonomi, dari sisi produksi akan mencapai 81.752 unit dan diproyeksikan dapat menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp 1,62 triliun. 

Di sisi lain, industri pendukung otomotif menyumbang lebih dari 1,5 juta orang pekerja dan berkontribusi terhadap PDB sebesar Rp 700 triliun. Dengan demikian, kebijakan relaksasi ini mendorong tumbuhnya industri komponen dan industri pendukung di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan bahan baku dan komponen impor pada industri otomotif dan permesinan serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan bermotor tertentu. Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan. 

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Tahap terakhir, insentif PPnBM diberikan sebesar 25%. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan

(oleh - HR1)


Lima Perusahaan Digital Asing Belum Stor PPN

Sajili 28 Dec 2020 Kontan

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Dikatakan lebih lanjut bahwa terdapat lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor PPN.

Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID. Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 /2020.


Jakarta-Pemerintah Sudah Dapat Rp 279 M dari Pajak Netflix Cs

Benny1284 24 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pajak digital dari Netflix Cs di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp 297 miliar.

“Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp 97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp 297 miliar,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).

Kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.


Sasaran PPN dari Produk Digital Terus Bertambah

Sajili 01 Oct 2020 Kontan

Per 1 Oktober 2020, Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi produk digital sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Di gelombang pertama, Kementerian Keuangan sudah menerapkan pungutan tersebut mulai 1 Agustus 2020. Kemudian gelombang kedua per 1 September dan gelombang ketiga mulai 1 Oktober. Pada gelombang ketiga, ada 12 perusahaan yang akan memungut PPN 10%. Perusahaan itu antara lain Zoom Video Communication Inc.

Zoom menyatakan mulai 1 Oktober mereka akan memungut PPN 10% atas penjualan kepada pelanggan di Indonesia. Adapun aplikasi Zoom masih memberikan gratis untuk 45 menit pertama. Bukan hanya Zoom, Netflix sudah lebih dulu menjadi perusahaan yang memungut PPN kepada pelanggannya.

Netflix sudah menerapkan biaya berlangganan terbaru pasca penerapan PPN 10% per 1 Agustus 2020. Harga paket dasar non ponsel Rp 109.000 hingga Rp 186.000 per bulan. Adapun paket ponsel Rp 49.000 sampai Rp 54.000 per bulan. Netflix menyatakan jumlah keanggotaan berbayar secara global tumbuh 10,1 juta sehingga jumlah total anggota Netflix bertambah menjadi 193 juta. Sebanyak 22,49 juta dari total jumlah anggota itu berasal dari Asia Pasifik.

Head of Public Policy Government Relation Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menuturkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, mereka akan beroperasi sesuai ketentuan pemerintah. “Sebagai perusahaan dan juga merchant dalam aplikasi, kami telah menyesuaikan standar prosedur dan regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (29/9).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menyatakan, studi Indef menyebutkan potensi transaksi digital di Indonesia hanya Rp 530 miliar pada tahun ini dengan asumsi tingkat kepatuhan pajak 50%. Angka itu hanya setara 0,1% dari target penerimaan PPN tahun 2020 sebesar Rp 507,5 triliun.


Pemungut PPN Digital Tambah Lagi

Sajili 23 Sep 2020 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan digital asing tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan ini akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2020 nanti. Dengan tambahan 9 SPLN ini, maka perusahaan asing di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai Oktober 2020 total akan menjadi 37 perusahaan.

Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan perincian nama sembilan perusahaan digital asing ini. "Akan ada sembilan lagi, saat ini kami sedang berkomunikasi dengan SPLN di luar negeri, harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan," kata Suryo, Selasa (22/9).

Sebelumnya sudah ada 28 perusahaan digital asing yang resmi menarik PPN. Pada tahap pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan kebijakan tersebut dirasa tidak cukup karena seharusnya pemerintah berani menarik Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asing, bukan cuma PPN.