Lima Perusahaan Digital Asing Belum Stor PPN
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce, hingga 23 Desember 2020, pemerintah pun telah berhasil mengumpulkan penerimaan Rp 616 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi PMSE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran PPN 23 perusahaan digital. Dikatakan lebih lanjut bahwa terdapat lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor PPN.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 46 perusahaan digital asing dan dalam negeri sebagai pemungut PPN 10%. Beberapa di antaranya, yakni Shopee, Netflix, JD.ID. Adapun pemungutan PPN telah berlaku sejak Agustus lalu. Kebijakan merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 /2020.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023