;

Pajak Pertambahan Nilai 2020, Kutipan PPN Makin Loyo

Pajak Pertambahan Nilai 2020, Kutipan PPN Makin Loyo

Bisnis, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang tahun lalu jauh di bawah potensi. Hal itu tecermin dalam value added tax (VAT) gross collection ratio yang tercatat hanya sebesar 50,38%.

Pada tahun lalu, total penerimaan PPN terca-tat mencapai Rp448,4 triliun. Dengan produk domestik bruto (PDB) nominal Rp15.434,2 triliun, maka VAT ratio tercatat 2,90%, jauh di bawah realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 3,36%. Adapun konsumsi rumah tangga pada tahun lalu tercatat Rp8.900 triliun. Sehingga, VAT gross collecti-on ratio pada 2020 hanya 50,38%. Artinya, pemerintah hanya berhasil memungut PPN sebesar 50,38% dari potensi yang ada.Realisasi pada tahun lalu itu juga jauh di bawah capaian pada tahun sebelumnya, di mana VAT gross collction ratio berada di angka 59,43%.

Pertama banyaknya insentif berupa pembebasan PPN yang diberikan pemerintah di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kedua adanya peralihan pola konsumsi masyarakat dari yang sebelumnya dilakukan secara luring menjadi daring.Ketiga, minimnya perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjadi wajib pungut. Keempat threshold atau batasan omzet peng-usaha kena pajak (PKP) yang terlalu tinggi, yakni mencapai Rp4,8 miliar per tahun.

Terkait PPN dalam PMSE, Ka-subdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mendukung ekonomi digital.Salah satu bentuknya adalah dengan terus menambah jumlah perusahaan yang menjadi wajib pungut PPN.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :