Pemungut PPN Digital Tambah Lagi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan digital asing tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan ini akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2020 nanti. Dengan tambahan 9 SPLN ini, maka perusahaan asing di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai Oktober 2020 total akan menjadi 37 perusahaan.
Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan perincian nama sembilan perusahaan digital asing ini. "Akan ada sembilan lagi, saat ini kami sedang berkomunikasi dengan SPLN di luar negeri, harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan," kata Suryo, Selasa (22/9).
Sebelumnya sudah ada 28 perusahaan digital asing yang resmi menarik PPN. Pada tahap pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan kebijakan tersebut dirasa tidak cukup karena seharusnya pemerintah berani menarik Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asing, bukan cuma PPN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023