Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Tarif PPN Bakal Direvisi Menjadi Lebih Tinggi
JAKARTA – Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera mengajukan revisi
aturan untuk menaikkan tarif pajak
pertambahan nilai (PPN) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan rencana ini, tarif PPN yang
dibebankan ke konsumen dapat lebih
tinggi dari tarif biasanya yakni 10%.
“Tarif PPN, pemerintah masih
lakukan pembahasan dan dikaitkan
dengan UU yang akan diajukan ke
DPR terkait dengan RUU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), dan ini seluruhnya akan
dibahas oleh pemerintah, nanti pada
waktunya disampaikan,” ujar dia
dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Sebagai informasi, rencana ini
mengemuka dalam Rapat Koordinasi
Pembangunan Pusat 2021, seiring
dengan outlook penerimaan perpajakan di 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun
hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka
tersebut 8,37% hingga 8,42% year on
year (yoy) dari proyeksi penerimaan
perpajakan tahun ini senilai Rp
1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat empat
strategi yang dilakukan pemerintah
untuk mengejar target penerimaan
perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap
menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Kedua, perluasan basis perpajakan
melalui e-commerce, cukai plastik,
dan menaikkan tarif PPN. Ketiga,
penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara
terukur.
(Oleh - HR1)
Kenaikan Tarif PPN Menjegal Pemulihan Ekonomi
Inilah rencana pemerintah menggenjot penerimaan pajak secara mudah: menurunkan batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan saat bersamaan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pebisnis pun memprotes rencana pemerintah itu.
Dua rencana itu akan diterapkan tahun depan dan kini sedang digodok pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan ke DPR untuk meloloskan rencana kenaikan tarif PPN. "Soal tarif PPN ini masih dikaji pemerintah, karena berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Airlangga, Rabu (5/5).
Ihwal kenaikan tarif PPN, UU Nomor 42/2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah memang memberi peluang kenaikan tarif PPN menjadi 15%, dari 10% yang berlaku saat ini. Dengan menaikkan tarif PPN, petugas pajak juga tak perlu berkeringat karena proses pemungutan PPN dari konsumen dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada gilirannya, bisnis bisa lesu lagi. "Pengusaha masih berat. Masyarakat kecil juga akan dirugikan. jika tekanan pandemi ditambah lagi dengan beban kenaikan PPN, konsumsi bisa tertekan lagi, " kata Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), kepada KONTAN, Rabu (5/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey juga menilai, kenaikan PPN akan kian menekan industri manufaktur dan sektor ritel karena daya beli masyarakat turun lagi. Jika kebijakan itu diterapkan, ekonomi pun bisa makin nyungsep karena belanja masyarakat merupakan komponen terbesar produk domestik bruto (PDB).Rencana Kenaikan Tarif PPN, Penyehatan Konsumsi Kian Absurd
Bisnis, JAKARTA — Upaya penyehatan konsumsi pada tahun depan kian absurd sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Implikasinya, mimpi pembalikan ekonomi kian gelap mengingat konsumsi adalah kontributor utama dalam produk domestik bruto.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66% distribusi produk domestik bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan, jalan pemulihan ekonomi makin terjal.
Sementara itu, Kementerian Keuangan dalam Rencana Kerja Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada 2022 berada pada kisaran 5,2%—5,8%.
Di sisi lain, pada 2022 pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal di bidang perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023. (Bisnis, 4/5).
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencatat, menaikkan PPN bukan menjadi strategi jitu untuk mendukung konsolidasi fiskal karena bersentuhan langsung dengan daya beli dan konsumsi.
Sebaliknya, BKF justru menilai konsolidasi fiskal akan jauh lebih efektif jika menggunakan strategi pemangkasan belanja atau spending cuts untuk beberapa sektor yang dianggap bukan prioritas.
“Praktik konsolidasi fiskal di beberapa negara dilakukan dengan lebih menekankan spending cuts dibandingkan dengan upaya peningkatan penerimaan. Sebab spending cut cenderung mengakibatkan upaya penurunan defisit lebih efektif,” tulis dokumen BKF yang dikutip Bisnis.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan momentum kenaikan tarif PPN.
Jika kebijakan ini dieksekusi dalam waktu dekat, maka ekonomi akan terganggu karena tarif PPN berdampak langsung pada konsumsi.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, menaikkan tarif PPN dalam kondisi saat ini berisiko menggerus pembalikan ekonomi yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Konsumsi adalah salah satu unsur untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi. Kalau PPN naik akan menekan bahkan mengurangi konsumsi. Ini akibatnya malah berisiko menekan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
(Oleh - HR1)Harga Rumah Naik di Tengah Kucuran Insentif Properti
Saat pemerintah mengguyur insentif untuk mendorong daya beli di sektor properti, harga rumah justru mulai merangkak naik.
Hasil riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperlihatkan, harga rumah secara nasional naik 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.
Kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 35 dan 70. Harga rumah kedua tipe naik masing-masing sebesar 5,54% dan 5,49%.
Kenaikan ini beriringan dengan Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 pada awal Maret yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.
Bl juga memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret sampai Desember 2021. Alhasil, nasabah bisa mengajukan kredit properti dengan uang muka (DP) 0%.
Pemulihan Sektor Properti, Insentif PPN Berdampak Terbatas
Bisnis, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia memproyeksikan pengembang properti kelas menengah dan kelas atas akan bergerak pulih pada tahun ini setelah terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan tahun ini menjadi titik balik sektor properti khususnya pengembang kelas menengah dan atas. Sebaliknya, pengembang kelas menengah bawah masih kesulitan.
Selama Maret—Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun ready stock seharga maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah juga memberi diskon 50% PPN untuk rumah tapak dan rusun siap huni harga Rp2 miliar—Rp5 miliar.
Menurutnya, REI mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah itu. Namun, Hari mengatakan insentif yang diberikan masih tanggung untuk menggairahkan properti.
Sementara itu, Managing Director Strategic Business & Services Sinarmas Land Alim Gunadi memperkirakan sektor properti segera pulih pada tahun ini karena sejumlah stimulus yang digulirkan pemerintah. Hal itu juga didorong dengan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.(Oleh - HR1)
Beban dan Pasang Air Bersih Bebas PPN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40, Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih.
Biaya sambung/biaya pasan air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagih pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instansi air milik pelanggan.
Sementara biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagih pengusaha kepada pelanggan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun PP 58/2021 ini masih mengatur bahwa air minum kemasan tidak termasuk dalam pembebasan PPN air bersih sudah siap untuk diminum ini.
Sementara itu, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai diterbitkannya PP 58/2021 untuk memperjelas kerancuan atas implementasi aturan sebelumnya.
Stimulus Free PPN 10 Persen Dongkrak Penyaluran KPR
Penjaluran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BCA Surabaya di triwulan I tahun 2021 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding triwulan IV tahun 2020 lalu.
Selanjutnya di tahun 2021 ini, BCA kembali optimis penyaluran KPR akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Mulai 1 Februari hingga awal April 2021 ini, penyaluran KPR BCA Surabaya sudah mencapai Rp 3,3 triliun.
Indikasi pendorong tercapainya target itu antara lain dengan adanya stimulus free PPN 10 persen yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2021 mendatang, Kemudian suku bunga yang rendah dan penurunan angka penularan Covid 19 bersama dengan program vaksinasi nasional.
Amazon dan Tiga Korporasi Asing Jadi Pemungut PPN
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menambah empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggar di Indonesia.
Empat perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah Amazon. com. ca Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company SL.
Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungut wajib mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang mereka terbitkan sebagai bukti pungut PPN.
Gaikindo Sambut Positif Diskon PPnBM untuk Mobil 2.500 Cc
JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif
rencana pemerintah memperluas
cakupan jenis mobil yang memperoleh relaksasi Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM). Rencana diskon PPnBM untuk mobil
dengan volume silinder hingga 2.500
cc diyakini bakal menggairahkan
pasar mobil dan mempercepat kebangkitan industri otomotif dalam
negeri setelah terdampak pandemi.
“Masyarakat juga mendapat manfaat. Industri tumbuh, sehingga
perekonomian juga cepat pulih ya.
Harapannya begitu,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Investor Daily, Selasa
(16/3/2021).
“Presiden menyampaikan, kalau
dilihat memang insentif bisa diperluas untuk di atas 1.500 cc asalkan
TKDN-nya 70% itu mungkin bisa
jadi pertimbangan,” ujar Menkeu di
depan Komisi XI DPR, Selasa (16/3).
Saat ini, pemerintah telah memberikan diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru mulai Maret
hingga Desember 2021 dengan
kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Diskon ini diberikan dalam tiga
tahap, yakni tahap pertama periode
Maret-Mei 2021 dengan besaran
diskon PPnBM 100%, kemudian periode Juni-Agustus 2021 diskon 50%,
dan periode September-Desember
2021 dengan diskon 25%.
Direktur Administrasi, Korporasi
dan Hubungan Eksternal Toyota
Motor Manufacturing Indonesia
(TMMIN), Bob Azam, berharap
perluasan relaksasi PPnBM ini dapat
meningkatkan penjualan mobil.
“Negara lain kan pasarnya
sudah mencapai 70%-80% seperti sebelum Covid-19, kita
masih level 50%. Jadi 50% itu kan
dibawah keekonomian. Keekonomiannya mungkin sekitar
70%. Jadi kalau ini berlarut-larut,
tekanan terhadap efisiensi untuk
penerima kerja akan semakin besar. Jadi memang harus segera,”
kata Bob kepada Investor Daily.
Di samping itu, dia berharap perluasan diskon PPnBM ini memberikan multiplier effect bagi
perekonomian nasional. Pasalnya, industri otomotif memiliki
lapisan yang cukup dalam yang
melibatkan antara lain Agen
Pemegang Merek (APM) mobil,
distributor, dan supplier
(Oleh - HR1)
Kebijakan Penghapusan PPN, Angin Segar Sektor Properti
Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif berupa kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi angin segar bagi sektor properti.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021
Lalu pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Hal ini tentunya memberatkan para pengembang di tengah kondisi cashflow yang terganggu.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









