Amazon dan Tiga Korporasi Asing Jadi Pemungut PPN
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menambah empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggar di Indonesia.
Empat perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah Amazon. com. ca Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company SL.
Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungut wajib mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang mereka terbitkan sebagai bukti pungut PPN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023