;

Amazon dan Tiga Korporasi Asing Jadi Pemungut PPN

Ekonomi Mohamad Sajili 31 Mar 2021 Kontan
Amazon dan Tiga Korporasi Asing Jadi Pemungut PPN

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menambah empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggar di Indonesia.

Empat perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah Amazon. com. ca Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company SL.

Adapun tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungut wajib mencantumkan pada kuitansi atau invoice yang mereka terbitkan sebagai bukti pungut PPN.


Download Aplikasi Labirin :