;

Beban dan Pasang Air Bersih Bebas PPN

Ekonomi Mohamad Sajili 15 Apr 2021 Kontan
Beban dan Pasang Air Bersih Bebas PPN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40, Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih.

Biaya sambung/biaya pasan air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagih pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instansi air milik pelanggan.

Sementara biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagih pengusaha kepada pelanggan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun PP 58/2021 ini masih mengatur bahwa air minum kemasan tidak termasuk dalam pembebasan PPN air bersih sudah siap untuk diminum ini.

Sementara itu, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai diterbitkannya PP 58/2021 untuk memperjelas kerancuan atas implementasi aturan sebelumnya.


Download Aplikasi Labirin :