Beban dan Pasang Air Bersih Bebas PPN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40, Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya pasang dan biaya beban air bersih. Ini berarti pelanggan tidak perlu membayar pajak atas konsumsi air bersih.
Biaya sambung/biaya pasan air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagih pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instansi air milik pelanggan.
Sementara biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagih pengusaha kepada pelanggan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun PP 58/2021 ini masih mengatur bahwa air minum kemasan tidak termasuk dalam pembebasan PPN air bersih sudah siap untuk diminum ini.
Sementara itu, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai diterbitkannya PP 58/2021 untuk memperjelas kerancuan atas implementasi aturan sebelumnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023