;

Tarif PPN Bakal Direvisi Menjadi Lebih Tinggi

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 06 May 2021 Investor Daily, 6 Mei 2021
Tarif PPN Bakal Direvisi Menjadi Lebih Tinggi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan rencana ini, tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10%.  “Tarif PPN, pemerintah masih lakukan pembahasan dan dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR terkait dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah, nanti pada waktunya disampaikan,” ujar dia dalam konferensi pers, Rabu (5/5). Sebagai informasi, rencana ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, seiring dengan outlook penerimaan perpajakan di 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut 8,37% hingga 8,42% year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat empat strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Kedua, perluasan basis perpajakan melalui e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN. Ketiga, penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara terukur.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :