Tarif PPN Bakal Direvisi Menjadi Lebih Tinggi
JAKARTA – Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan segera mengajukan revisi
aturan untuk menaikkan tarif pajak
pertambahan nilai (PPN) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan rencana ini, tarif PPN yang
dibebankan ke konsumen dapat lebih
tinggi dari tarif biasanya yakni 10%.
“Tarif PPN, pemerintah masih
lakukan pembahasan dan dikaitkan
dengan UU yang akan diajukan ke
DPR terkait dengan RUU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), dan ini seluruhnya akan
dibahas oleh pemerintah, nanti pada
waktunya disampaikan,” ujar dia
dalam konferensi pers, Rabu (5/5).
Sebagai informasi, rencana ini
mengemuka dalam Rapat Koordinasi
Pembangunan Pusat 2021, seiring
dengan outlook penerimaan perpajakan di 2022 sebesar Rp 1.499,3 triliun
hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka
tersebut 8,37% hingga 8,42% year on
year (yoy) dari proyeksi penerimaan
perpajakan tahun ini senilai Rp
1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat empat
strategi yang dilakukan pemerintah
untuk mengejar target penerimaan
perpajakan 2022. Pertama, inovasi penggalian potensi dengan tetap
menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Kedua, perluasan basis perpajakan
melalui e-commerce, cukai plastik,
dan menaikkan tarif PPN. Ketiga,
penguatan sistem perpajakan. Keempat, pemberian insentif fiskal secara
terukur.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023