Pajak Pertambahan Nilai
( 226 )Perangi Kebocoran Pajak, Penerapan 'Split Payment' PPN Global Bisa Jadi Solusi
Perangi
Kebocoran Pajak, Penerapan 'Split Payment' PPN Global Bisa Jadi Solusi
JAKARTA –
Praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan ke kas
negara oleh oknum pengusaha masih menjadi "penyakit" kronis dalam
sistem perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Modus nakal ini
sering kali dipicu oleh celah waktu antara saat konsumen membayar pajak hingga
batas waktu penyetoran ke negara. Celah inilah yang dimanfaatkan oknum untuk
menggunakan uang pajak sebagai modal pribadi atau "uang panas", yang
pada akhirnya merugikan penerimaan negara secara signifikan.
Sebagai langkah
konkret untuk memitigasi risiko tersebut, kini muncul alternatif di beberapa
negara berupa penerapan mekanisme Split Payment. Metode ini diyakini
sebagai salah satu instrumen paling ampuh untuk memastikan bahwa setiap rupiah
pajak yang dibayar konsumen benar-benar sampai ke tangan negara, tanpa sempat
"mampir" ke kantong pribadi penjual.
Apa Itu Mekanisme Split Payment?
Konsep
dasar split payment adalah pemisahan otomatis dasar pengenaan dengan
pajaknya. Jika dalam transaksi biasa pembeli mengirim seluruh uang ke penjual,
dalam sistem ini pembayaran langsung dipecah menjadi dua jalur:
·
Nilai Dasar Barang:
Langsung masuk ke rekening operasional penjual.
·
Nilai
PPN: Otomatis dialihkan ke
rekening khusus PPN yang diawasi oleh otoritas pajak.
Dengan cara ini, penjual tidak lagi memiliki akses bebas
untuk menyalahgunakan dana pajak karena uang tersebut "dikunci" di
rekening khusus yang hanya bisa digunakan untuk membayar pajak kembali ke
negara atau ke pemasok lain.
Belajar dari Keberhasilan Polandia
Penerapan split payment di Polandia menjadi salah
satu bukti nyata kesuksesan model ini. Setelah mewajibkan split payment
pada sektor-sektor rawan seperti konstruksi, elektronik, dan bahan bakar,
mereka berhasil meningkatkan penerimaan PPN hingga 9% pada tahun pertama
implementasi. Keberhasilan ini membuat Polandia memperpanjang mandat sistem ini
hingga tahun 2028. Tidak hanya Polandia, negara lain seperti Italia, India,
hingga China juga telah menerapkan variasi sistem serupa untuk memerangi VAT Gap
atau selisih PPN yang hilang.
Manfaat bagi Pengusaha: Disiplin dan Keamanan
Meski terkesan ketat, mekanisme ini sebenarnya membawa
dampak positif bagi manajemen internal perusahaan. Para pelaku usaha dipaksa
untuk lebih disiplin dalam mengelola arus kas (cash flow) mereka. Pajak
tidak lagi bercampur dengan uang operasional, sehingga risiko kegagalan bayar
pajak di akhir masa dapat dihindari. Selain itu, bagi pembeli, sistem ini
memberikan jaminan keamanan bahwa mereka telah bertransaksi dengan benar sesuai
hukum, sehingga mengurangi risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Menakar
Tantangan di Indonesia
Indonesia
sebenarnya memiliki modal teknologi yang cukup siap untuk implementasi split
payment. Sistem e-Faktur yang sudah lama berjalan dan implementasi sistem
inti perpajakan (Core Tax) yang memungkinkan untuk diintegrasikan dengan
sistem perbankan nasional menjadi modal yang berharga. Namun, tantangan tetap
ada. Sektor UMKM dan daerah dengan konektivitas terbatas memerlukan perhatian
khusus agar tidak terhambat secara administratif. Berkaca dari penerapan di
negara lain, Indonesia dapat memulai dengan proyek percontohan (pilot
project) pada sektor-sektor besar yang rawan penyalahgunaan, seperti
perdagangan komoditas tambang (batu bara, CPO) dan proyek konstruksi
pemerintah.
Menuju
Transparansi Total
Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.
Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa
mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari
2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP
11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN
dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih
dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK
11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan
program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket
pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.
Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang
Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).
Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.
Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.
Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.
Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun
Insentif Properti Dimanfaatkan Alam Sutera
Tren pembelian residensial segmen
menengah, baik apartemen maupun rumah tapak, menunjukkan pergeseran. Preferensi
pembeli bergeser, dari membeli unit yang sedang dibangun menjadi unit yang
sudah selesai. Dari data ”Jakarta Property Market” yang dirilis Colliers
Indonesia, Februari 2025, pergeseran tren pasar turut dipicu oleh kebijakan
insentif properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sejak pemerintah
memperkenalkan insentif PPN DTP pada 2021 dan terus diperpanjang hingga Desember
2025, transaksi residensial lebih mengutamakan stok atau hunian yang sudah
selesai dibangun. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan,
insentif PPN DTP memiliki dampak signifikan untuk proyek-proyek siap huni dengan
harga unit di bawah Rp 2 miliar. Dengan insentif itu, konsumen mendapatkan
penghematan dalam pembelian rumah baru siap huni.
Sepanjang 2024, sebanyak 66 %
transaksi pembelian apartemen milik atau kondominium terkonsentrasi pada unit
yang sudah terbangun. Kondisi serupa juga terjadi pada perumahan tapak (landed
house). Rumah siap huni dengan harga jual Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lebih banyak
diminati pasar. Bagi pengembang, penyelesaian rumah tapak lebih mudah dikejar. ”Insentif
PPN DTP diminati pengembang dan memberikan motivasi bagi konsumen untuk tidak
menunda pembelian properti. Ambil contoh, rumah dengan harga miliaran rupiah
mendapat insentif penghematan hingga ratusan juta rupiah. Insentif ini menjadi
upaya agar pasar properti bergairah lagi,” ujar Ferry saat, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah mengumumkan untuk kembali
melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2025. PPN DTP
properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5
miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk periode
Januari-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 %, sementara periode Juli-Desember
2025 diberikan insentif 50 %. Potensi dan tren pasar ditangkap oleh pengembang
besar PT Alam Sutera Realty Tbk. Alam Sutera Realty, dengan kode emiten ASRI
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menargetkan pendapatan prapenjualan atau
marketing sales pada 2025 sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 10 % dibanding tahun
lalu.
Presdir PT Alam Sutera Realty Tbk,
Joseph Sanusi Tjong mengemukakan, perpanjangan kebijakan insentif properti dari
pemerintah, seperti PPN DTP hingga Desember 2025, diharapkan mendorong
penjualan stok. Tahun lalu, 16 % dari capaian marketing sales dipicu oleh insentif
PPN DTP. ”Tingginya permintaan terhadap produk-produk property perusahaan
membuat kami optimistis untuk mengarungi tahun 2025 dengan target yang telah
ditetapkan,” kata Joseph, Kamis (13/3). Tahun 2024, Alam Sutera meraih
marketing sales sebesar Rp 3,16 triliun atau melampaui target perseroan sebesar
Rp 2,8 triliun. (Yoga)
Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?
Relaksasi PPN DTP Properti Miliki Dampak Terbatas
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








