;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Definisi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

KT1 02 Jan 2025 Tempo
Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dia menegaskan pemberlakuan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, yaitu untuk barang-barang yang tergolong barang mewah. Sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11 persen. "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," kata Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 6 Desember 2024.  Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menyasar beberapa kategori barang dan jasa yang dianggap sebagai barang mewah dan akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Maka, berikut penjelasan lebih lanjut terkait barang mewah dan kategorinya. 

Dilansir dari Britannica, barang mewah adalah barang atau jasa yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan memiliki nilai tinggi yang sering kali dikonsumsi oleh kalangan atas. Barang mewah dapat diidentifikasi melalui elastisitas permintaannya yang rendah, artinya konsumen tetap membelinya meskipun harganya naik. Lebih lanjut, menurut ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, definisi barang mewah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif bagi kelas menengah. “Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad sebagaimana dikutip Antara Senin, 9 Desember 2024. (Yetede)
 

Akhir Manis Polemik PPN di Tahun Baru

HR1 02 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Keputusan pemerintah, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menerapkan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, disambut positif oleh para pengusaha. Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Apindo, mengapresiasi langkah ini karena mempertahankan PPN 11% untuk mayoritas barang dan jasa akan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.

Namun, perubahan mendadak dalam kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi dunia usaha. Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif API, memuji langkah pemerintah tetapi menyoroti kerumitan akibat perubahan mendadak. Sementara itu, Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Apindo, mengakui bahwa skema dua tarif (11% dan 12%) membutuhkan penyesuaian tambahan dari pelaku usaha.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyoroti dampak negatif kebijakan PPN 12% terhadap industri otomotif, yang sudah tertekan oleh kenaikan opsen pajak dan upah minimum. Fajry Akbar, Manajer Riset CITA, mengkritik waktu pengumuman kebijakan yang berpotensi menyulitkan pelaku usaha karena dilakukan menjelang libur Tahun Baru.

Keputusan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap daya beli masyarakat, meskipun ada masukan untuk meningkatkan konsistensi dan perencanaan teknis dalam pelaksanaan kebijakan.

Tekanan untuk Membatalkan Kenaikan PPN 12%

KT1 31 Dec 2024 Tempo
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd. Zakiul Fikri mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, banyak desakan yang menyuarakan penolakan. Zakiul mengatakan, jika mantan Presiden Jokowi dapat menerbitkan perpu untuk mengakomodasi kebutuhan orang kaya, Presiden Prabowo bisa melakukan hal yang sama. Menerbitkan sebuah perpu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. “Ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayangan Jokowi, dengan menerbitkan perpu untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen dalam UU HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah ke bawah,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 25 Desember 2024 

Menurut dia, tarif PPN dapat diubah menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif bisa diturunkan menjadi 5 persen atau maksimum naik di 15 persen. Selama 10 tahun terakhir, kata dia, keberadaan perpu dalam politik Indonesia bukan hal yang langka. Sebagai contoh, Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perpu ini dibuat untuk mengakomodasi rencana tax amnesty.  4Kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan naiknya tarif PPN sampai 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yetede)

Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni

KT1 31 Dec 2024 Investor Daily (H)
Keinginan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12% terkesan memprioritaskan kepatuhan pada aturan yang dibuat di masa lalu, tanpa mempertimbangkan dinamika dan tantangan ekonomi saat ini. Situasi ekonomi yang terus berkembang menuntut fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan agar tetap relevan dan tidak kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti Institute Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar menjelaskan, dalih bahwa kebijakan tersebut adalah amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara hukum dapat dibenarkan, tetapi kebijakan pajak tidak semata-mata soal legalitas. Kebijakan fiskal juga harus mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

"Kerasnya keinginan untuk menaikkan PPN justru menimbulkan pertanyaan, tentang kemampuan pemerintah untuk mengekplorasi potensi perpajakan lain yang lebih adil dan progresif, seperti pajak atas kekayaan, pajak karbon, atau optimalisasi penerimaan dari sektor informal dan digital yang masih belum digarap maksimal," jelas dia. (Yetede)

Bersama Pajak, Harga Melonjak

KT3 30 Dec 2024 Kompas

Pajak, upeti, atau setoran kepada pemerintah atau penguasa menjadi kunci pengembangan peradaban. Setelah ribuan tahun peradaban manusia, pajak terus berkembang jenisnya. Kini, salah satu wujudnya bernama Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hingga 31 Desember 2024, Filipina memegang rekor sebagai pemungut PPN tertinggi di ASEAN. Indonesia akan menyamainya mulai 1 Januari 2025, yakni PPN 12 persen. Sebaliknya, Thailand dan Vietnam malah mempertahankan penurunan tarif PPN. Dalam ”VAT in the Digital Era: Unilateral and Multilateral Options for Reform”, Yan Xu menulis PPN sebagai kreasi pajak modern paling sukses. PPN, yang di negara lain kadang disebut VAT atau GST, disukai pemerintah sebagai sumber pendapatan yang dapat diandalkan. Dana Moneter Internasional (IMF), antara lain lewat buku VAT dari Alan Tait, mendukung gagasan itu.

PPN disebut sebagai ”pajak yang adil”. Siapa pun yang belanja, secara teoretis, harus membayar PPN. Berbeda dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya dibayar kelas menengah atas atau Pajak Penghasilan (PPh) yang, lazimnya, dibayar oleh warga dengan pekerjaa formal. Karena itu, sejak ekonom Perancis, Maurice Lauré, mengusulkannya tujuh dekade lalu, hampir semua negara memberlakukanPPNdengan segala macam bentuknya. Hanya sedikit negara, seperti Kuwait dan Brunei Darussalam, yang tidak mengutip PPN. Selain Brunei Darussalam, semua anggota ASEAN memberlakukan berbagai varian PPN. Thailand, Vietnam, dan Singapura menerapkan tarif PPN masing-masing 7, 8, dan 9 persen. Adapun Kamboja, Laos, dan Malaysia memungut 10 persen. PPN di Singapura, disebut GST oleh pemerintah dan warga setempat, sudah naik dua kali. Pada 2022, tarifnya 7 persen. Lalu, naik 1 persen pertahun pada 2023 dan 2024 sehingga kini menjadi 9 persen. Sebagai kompensasi, warga Singapura mendapatkan bantuan langsung tunai. Anggarannya mencapai 10 miliar dollar Singapura pada 2023. (Yoga)

Pada Tahun 2025 Dibayangi Kenaikan PPN, Bisnis E-dagang Berpotensi Melambat

KT3 30 Dec 2024 Kompas

Pertumbuhan tahunan nilai transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang diprediksi melambat pada 2025. Kondisi ini, diantaranya, dipicu potensi penyesuaian biaya transaksi di platform lokapasar dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sehingga membuat masyarakat menahan belanja. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, Sabtu (28/12/2024), di Jakarta, mengatakan, sesuai hasil perhitungan Celios dengan memakai metode penelitian autore gressive integrated moving average (Arima), nilai transaksi e-dagang pada 2024 mencapai Rp 468,6 triliun atau naik 3 persen secara tahunan. Pada 2023, nilai transaksinya Rp 453,7 triliun. Pada 2025, nilai transaksi e-dagang diprediksi hanya naik 0,5 persen dari 2024 menjadi Rp 471 triliun. Metode penelitian Arima adalah metode statistik yang digunakan untuk peramalan deret waktu, khususnya dalam menangkap struktur temporal dalam data. Untuk mengetahui dan memproyeksi nilai transaksi e-dagang, sumber data yang dipakai Celios untuk diolah dengan metodeArima adalah data transaksi perdagangan daring dari Bank Indonesia dan data pertumbuhan konsumsi rumah tangga dari Badan Pusat Statistik. (Yoga)

Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN

KT1 28 Dec 2024 Investor Daily (H)
Desakan agar pemerintah membatalkan penerapan kebijakan penaikan PPN dari saat ini 11% menjadi 12%, mulai 1 januari 2025, terus menguat dan meluas di masyarakat. Suara desakan itu datang dari kalangan ekonom, pemerhati politik, pelaku usaha, hingga masyarakat luas yang di antaranya disampaikan melalui sejumlah petisi online. Alasan penolakan mereka terhadap kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu diantaranya karena tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN berpotensi tidak sepandan dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Dampak buruk itu mulai dari makin lemahnya daya beli masyarakat, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi. Dari kalangan inisiator petisi, rencana menaikkan kembali PPN-setelah April 2022 naik dari kebijakan yang akan memperdalam kesulitam masyarakat. Sebab menurut mereka, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak akan naik. Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum juga hingga di posisi yang baik. (Yetede)

Drama PPN Beras Premium Berakhir

KT3 27 Dec 2024 Kompas

Usai sudah drama pungutan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen beras premium. Entah lantaran keliru menyebut jenis beras atau memang sejak awal sudah berniat demikian, siapa yang tahu. Pastinya, kebijakan itu meresahkan masyarakat umum, petani, dan pelaku usaha perberasan. Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan beras premium bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam materi paparan Kementerian Keuangan, beras premium dikategorikan sebagai barang premium atau mewah yang dikonsumsi kalangan mampu. Namun, tidak ada penjelasan secara detail tentang jenis beras premium yang dimaksud. Alhasil, kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk petani dan pelaku usaha perberasan. Mereka mempertanyakan istilah ”premium”. Mereka juga menyebut beras premium bukan barang mewah. Beras premium juga tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau kelas atas, tetapi juga kelas menengah. Jika dikenai PPN 12 persen, harga beras yang semula bebas PPN itu otomatis akan melonjak. Masyarakat kelas menengah yang daya belinya belum sepenuhnya pulih bakal terbebani. Apabila harganya tidak dinaikkan, petanilah yang menjadi korban.

Harga gabah kering panen di tingkat petani akan tertekan atau turun. Ujung-ujungnya, daya beli petani bakal tergerus. Beberapa hari setelah pengumuman kebijakan itu, pemerintah menyebut beras premium tetap bebas PPN. Hanya beras khusus yang terkena PPN 12 persen. Namun, beras khusus yang disasar juga masih belum spesifik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan itu. Bahkan, Bapanas menyebut beras khusus yang bakal dikenai PPN 12 persen sedang didiskusikan. Namun, Bapanas menjamin, kebijakan itu tidak akan menyasar beras khusus lokal atau yang diproduksi dalam negeri (Kompas, 20/12/2024). Saat itu, giliran petani dan pelaku usaha beras khusus yang resah. Selama ini, beras khusus diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri; dan beras untuk kesehatan. Baru pada 23 Desember 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Bapanas memberikan kepastian. Beras premium dan beras khusus produksi dalam negeri tetap bebas PPN, seperti beras medium. Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus impor atau yang tidak diproduksi dalam negeri. Beras khusus tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran. Beberapa di antaranya seperti shirataki dan japonica. (Yoga)

PPN 12% Berpotensi Mencekik daya Beli Masyarakat

KT1 27 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi mencekik daya beli masyarakat.  Pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) karena situasi mendesak dan norma hukum terkait memakai. "Langkah ini diperlakukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat," jelas Direktur Hukum Center of Economics and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri. Dia mengatakan, ada tiga alasan mengapa Perrpu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbukan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah kebawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. Kedua, keberadapan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatuhan dan keadilan hukum. (Yetede)

Gunakan QRIS Konsumen Bebas Biaya

KT3 24 Dec 2024 Kompas
Masyarakat pengguna alat pembayaran digital dengan kode cepat atau QRIS tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai 12 persen per 1 Januari 2025. Dalam transaksi isi ulang uang elektronik, yang dikenai PPN ialah biaya jasa, bukan nilai transaksi. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menjamin tidak ada kenaikan biaya jasa seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024), menjelaskan, pengenaan PPN jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ”Yang diadministrasikan oleh DJP adalah PPN atas jasa atas transaksi digital.
Sekarang, yang kita tahu (biaya jasa) Rp 1.500. Bisa jadi, itu sudah include (termasuk) PPN. Sesuai teori, PPN itu, kan, dikenakan atas penyerahan barang/jasa oleh konsumen akhir. Jadi, transaksi digital ini bukan hal baru, tetapi sejak 2022,” ujar Dwi. Ia mengilustrasikan, seseorang yang mengisi ulang (top up) uang elektronik Rp1juta, dengan biaya top up (biaya admin) Rp 1.500. Dengan PPN 11 persen, maka 11 persen dikali Rp 1.500, yakni Rp 165. Sementara dengan PPN 12 persen, 12 persen dikali 1.500 sehingga menjadi Rp 180. Artinya, pajak atas biaya layanan dengan PPN 12 persen sebesar Rp 180. Dengan demikian, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, dasar pengenaan PPN juga tidak berubah. (Yoga)