Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Definisi Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Akhir Manis Polemik PPN di Tahun Baru
Tekanan untuk Membatalkan Kenaikan PPN 12%
Pertimbangkan Dinamika dan Tantangan Ekonomi Saat iIni
Bersama Pajak, Harga Melonjak
Pajak, upeti, atau setoran kepada pemerintah atau penguasa menjadi kunci pengembangan peradaban. Setelah ribuan tahun peradaban manusia, pajak terus berkembang jenisnya. Kini, salah satu wujudnya bernama Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hingga 31 Desember 2024, Filipina memegang rekor sebagai pemungut PPN tertinggi di ASEAN. Indonesia akan menyamainya mulai 1 Januari 2025, yakni PPN 12 persen. Sebaliknya, Thailand dan Vietnam malah mempertahankan penurunan tarif PPN. Dalam ”VAT in the Digital Era: Unilateral and Multilateral Options for Reform”, Yan Xu menulis PPN sebagai kreasi pajak modern paling sukses. PPN, yang di negara lain kadang disebut VAT atau GST, disukai pemerintah sebagai sumber pendapatan yang dapat diandalkan. Dana Moneter Internasional (IMF), antara lain lewat buku VAT dari Alan Tait, mendukung gagasan itu.
PPN disebut sebagai ”pajak yang adil”. Siapa pun yang belanja, secara teoretis, harus membayar PPN. Berbeda dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya dibayar kelas menengah atas atau Pajak Penghasilan (PPh) yang, lazimnya, dibayar oleh warga dengan pekerjaa formal. Karena itu, sejak ekonom Perancis, Maurice Lauré, mengusulkannya tujuh dekade lalu, hampir semua negara memberlakukanPPNdengan segala macam bentuknya. Hanya sedikit negara, seperti Kuwait dan Brunei Darussalam, yang tidak mengutip PPN. Selain Brunei Darussalam, semua anggota ASEAN memberlakukan berbagai varian PPN. Thailand, Vietnam, dan Singapura menerapkan tarif PPN masing-masing 7, 8, dan 9 persen. Adapun Kamboja, Laos, dan Malaysia memungut 10 persen. PPN di Singapura, disebut GST oleh pemerintah dan warga setempat, sudah naik dua kali. Pada 2022, tarifnya 7 persen. Lalu, naik 1 persen pertahun pada 2023 dan 2024 sehingga kini menjadi 9 persen. Sebagai kompensasi, warga Singapura mendapatkan bantuan langsung tunai. Anggarannya mencapai 10 miliar dollar Singapura pada 2023. (Yoga)
Pada Tahun 2025 Dibayangi Kenaikan PPN, Bisnis E-dagang Berpotensi Melambat
Pertumbuhan tahunan nilai transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang diprediksi melambat pada 2025. Kondisi ini, diantaranya, dipicu potensi penyesuaian biaya transaksi di platform lokapasar dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sehingga membuat masyarakat menahan belanja. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, Sabtu (28/12/2024), di Jakarta, mengatakan, sesuai hasil perhitungan Celios dengan memakai metode penelitian autore gressive integrated moving average (Arima), nilai transaksi e-dagang pada 2024 mencapai Rp 468,6 triliun atau naik 3 persen secara tahunan. Pada 2023, nilai transaksinya Rp 453,7 triliun. Pada 2025, nilai transaksi e-dagang diprediksi hanya naik 0,5 persen dari 2024 menjadi Rp 471 triliun. Metode penelitian Arima adalah metode statistik yang digunakan untuk peramalan deret waktu, khususnya dalam menangkap struktur temporal dalam data. Untuk mengetahui dan memproyeksi nilai transaksi e-dagang, sumber data yang dipakai Celios untuk diolah dengan metodeArima adalah data transaksi perdagangan daring dari Bank Indonesia dan data pertumbuhan konsumsi rumah tangga dari Badan Pusat Statistik. (Yoga)
Desakan Agar Pemerintah Membatalkan Penerapan Kebijakan Penaikan PPN
Drama PPN Beras Premium Berakhir
Usai sudah drama pungutan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen beras premium. Entah lantaran keliru menyebut jenis beras atau memang sejak awal sudah berniat demikian, siapa yang tahu. Pastinya, kebijakan itu meresahkan masyarakat umum, petani, dan pelaku usaha perberasan. Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan beras premium bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Dalam materi paparan Kementerian Keuangan, beras premium dikategorikan sebagai barang premium atau mewah yang dikonsumsi kalangan mampu. Namun, tidak ada penjelasan secara detail tentang jenis beras premium yang dimaksud. Alhasil, kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk petani dan pelaku usaha perberasan. Mereka mempertanyakan istilah ”premium”. Mereka juga menyebut beras premium bukan barang mewah. Beras premium juga tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu atau kelas atas, tetapi juga kelas menengah. Jika dikenai PPN 12 persen, harga beras yang semula bebas PPN itu otomatis akan melonjak. Masyarakat kelas menengah yang daya belinya belum sepenuhnya pulih bakal terbebani. Apabila harganya tidak dinaikkan, petanilah yang menjadi korban.
Harga gabah kering panen di tingkat petani akan tertekan atau turun. Ujung-ujungnya, daya beli petani bakal tergerus. Beberapa hari setelah pengumuman kebijakan itu, pemerintah menyebut beras premium tetap bebas PPN. Hanya beras khusus yang terkena PPN 12 persen. Namun, beras khusus yang disasar juga masih belum spesifik. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan itu. Bahkan, Bapanas menyebut beras khusus yang bakal dikenai PPN 12 persen sedang didiskusikan. Namun, Bapanas menjamin, kebijakan itu tidak akan menyasar beras khusus lokal atau yang diproduksi dalam negeri (Kompas, 20/12/2024). Saat itu, giliran petani dan pelaku usaha beras khusus yang resah. Selama ini, beras khusus diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Beras khusus yang dimaksud adalah beras ketan, merah, dan hitam; beras varietas lokal; beras fortifikasi; beras organik; beras indikasi geografis; beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri; dan beras untuk kesehatan. Baru pada 23 Desember 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Bapanas memberikan kepastian. Beras premium dan beras khusus produksi dalam negeri tetap bebas PPN, seperti beras medium. Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus impor atau yang tidak diproduksi dalam negeri. Beras khusus tersebut diimpor untuk memenuhi kebutuhan hotel dan restoran. Beberapa di antaranya seperti shirataki dan japonica. (Yoga)
PPN 12% Berpotensi Mencekik daya Beli Masyarakat
Gunakan QRIS Konsumen Bebas Biaya
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









