;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Kebijakan PPN 12% Mulai Diberlakukan pada 1 Januari 2025 Diyakini Berdampak ke Berbagai Sektor

KT1 24 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kebijakan PPN 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 diyakini akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pasar saham. Beberapa saham diperkirkan bakal tertekan akibat kebijakan PPN 12% yang berpotensi menggerus kinerja keuangan emiten bersangkutan. Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar dapat mendiversifikasi portfolionya ke saham-saham defensif terjadap kenaikan PPN. "Pemberlakukan PPN 12% mulai 1 januari 2025 diperkirakan memberikan dampak signifikan pada pasar saham, terutama pada sektor yang sangat tergantung pada konsumsi domestik seperti ritel, otomotif, dan properti. Diversifikasi portfolio menjadi strategis penting untuk mengurangi risiko dari volatilitas pasar," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menilai, kebijakan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat yang telah tertekan oleh tren deflasi selama delapan bulan terakhir. Penurunan daya beli dapat memengaruhi penjualan dan laba perusahaan di sektor tersebut, sehingga menekan valuasi saham. (Yetede)

Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Beras Premium

KT3 23 Dec 2024 Kompas

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras premium tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Hal itu sama dengan komoditas pangan strategis lainnya, seperti beras medium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai. Terkait dengan beras khusus, Bapanas selama ini tidak mengaturnya. Peraturan menteri keuangan terkait hal itu juga belum ada sehingga akan didiskusikan lebih lanjut. ”Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Beras khusus akan diatur kemudian,” katanya kepada Kompas pada hari Minggu (22/12/2024). Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, beras premium memang sepatutnya dibebaskan dari PPN.

Pengenaan PPN pada beras premium dikhawatirkan akan berimbas pada semua jenis beras.Padahal, beras punya andil paling besar dalam mendorong inflasi. ”Selain itu, beras premium juga bisa merembet pada kenaikan biaya produksi berbagai jenis usaha, seperti makanan minuman level UMKM, sampai ke beras yang digunakan untuk program MBG (makan bergizi gratis). Artinya, sudah tepat pemerintah mengecualikan beras premium dari PPN 12 persen,” ujarnya. Sebelumnya, Senin (16/12), pemerintah mengumumkan pemberlakuan PPN 12 persen beserta stimulus dan insentif kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyampaikan daftar barang/jasa premium atau mewah yang dikenai PPN 12 persen, yakni beras premium, buah premium, daging premium, ikan dan udang premium, pendidikan premium jasa premium, serta tariflistrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Dalam pengumuman kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, pemerintah beralasan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. Pemerintah juga memberikan stimulus atau insentif untuk kelas menengah dan kelas pekerja. Ragam stimulus tersebut terbagi dalam sejumlah sektor, seperti sektor properti, otomotif, dan kelistrikan. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN tahun depan adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Khusus ketiga jenis barang ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen. Artinya, mulai tahun depan, ketiga jenis barang itu tetap dipungut tarif PPN 11 persen, tidak 12 persen seperti barang lainnya. Sebab,1persennya sudah ditanggung pemerintah. (Yoga)

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Kata Ketua DPR

KT1 21 Dec 2024 Investor Daily (H)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah utnuk mengantisipasi dampak negatif yang akan terjadi dengan  kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025. Apalagi, masih ada kekhawatiran ditengah masyarakat bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan pelaku usaha kecil dan menengah di Tanah Air.  Meski sudah ada insentif bagi kelompok rentan, pemerintah meminta untuk menyiapkan solusi yang lebih bersifat jangka panjang sebagai mitigasi. "Kita harus memahami kondisi rakyat, jangan sampai dengan kenaikan PPN ini malah membuat perekonomian  rakyat makin sulit. Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang akhirnya terjerumus pada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal," ujar Puan. Untuk itu, pemerintah diminta mendengarkan masukan berbagai kalangan, termasuk para pakar, soal potensi masalah yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan itu. 

Bahlil Usulkan Kepada Menkeu Kegiatan Ekplorasi Migas Bebas PPN

KT1 20 Dec 2024 Investor Daily (H)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar kegiatan eksplorasi migas dibebaskan dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menarik  minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri. "Ini saya negosiasikan dengan menteri keuangan. Kalau pada saat masa eksplorasi, PPN jangan dikenakan dulu. Orang judi kok, eksplorasi itu judi. Satu sumur itu bisa mengeluarkan kocek US$ 100 juta, ini belum tentu ada. Kalau langsung kita kenakan PPN, artinya menjadi US$ 110 juta  hingga US$ 112 juta. Ini orang belum tentu ada barang. Larilah orang," kata Bahlil. Menurut Bahlil, regulasi tersebut membuat banyak investor asing  memilih hengkang. Oleh karenannya, dia menciptakan terobosan agar saat investor masuk menyatakan minat, mereka langsung mengucurkan dan mengimplementasikan investasi. (Yetede)

Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

KT1 19 Dec 2024 Tempo
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa dalam kategori mewah. Antara lain, beras dan daging premium, jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt-ampere. 

Adapun kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dibebaskan dari kenaikan PPN. Di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Airlangga memastikan kenaikan tarif PPN ini akan dibarengi dengan pemberian sejumlah stimulus ekonomi berupa insentif tambahan. "Pemerintah akan menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli,” ujarnya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Ada beberapa paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan pada 2025 akan lebih besar dibanding insentif yang sama pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Ia memproyeksikan total insentif perpajakan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari rasio produk domestik bruto (PDB). Sedangkan alokasi anggaran untuk membebaskan PPN bagi barang dan jasa strategis diproyeksikan sebesar Rp 265,6 triliun. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. PPN yang dikenakan untuk tiga jenis barang tersebut tetap 11 persen. (Yetede)

Kritik Terhadap PPN Properti DTP

HR1 18 Dec 2024 Bisnis Indonesia
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2025 guna menjaga daya beli masyarakat dan mengkompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini didukung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menilai sektor properti memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan efek pengganda yang signifikan, termasuk peningkatan konsumsi rumah tangga dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data, industri konstruksi menyumbang 10,06% terhadap PDB dan real estat 2,32% pada kuartal III/2024.

Namun, pandangan berbeda datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, yang menyarankan agar PPN DTP diterapkan secara temporer. BKF menilai bahwa dampak positif kebijakan ini efektif hanya dalam jangka pendek (1-2 tahun) dan dapat berkurang dalam jangka panjang. BKF menekankan pentingnya kebijakan insentif perpajakan yang lebih terfokus, khususnya dalam mendukung pembangunan perumahan melalui strategi pembiayaan dan kriteria kemampuan bayar.

Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), juga mengkritisi kebijakan ini karena terbatas pada rumah ready stock, yang hanya mencakup 5% dari total penjualan. Ia mengusulkan agar insentif PPN DTP diperluas ke unit inden dengan persyaratan ketat untuk menjaga kehati-hatian.

Meskipun laporan BKF menekankan efektivitas kebijakan ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, mereka juga menekankan perlunya desain dan implementasi kebijakan yang lebih terarah. Sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat juga menjadi rekomendasi penting untuk meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap pembelian rumah.

Meskipun kebijakan PPN DTP sektor properti memberikan dampak positif, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah, BKF, dan asosiasi pengembang. Pemerintah perlu terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, memperhatikan implementasi teknis, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara optimal oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Insentif Tidak Memadai Sebagai Kompensasi Terkait Penaikan PPN

KT1 17 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah akhirnya mengambil alih kompromi atau jalan tengah terkait kebijakan penaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu tetap dilaksanakan, namun secara bersamaan pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok dipertahankan bahkan berbagai stimulus ekonomi tambahan diberikan. Kebijakan itu tidak ditunda seperti yang diminta oleh banyak pihak, karena pemerintah harus mendogkrak pendapatan  negara guna membiayai sejumlah program prioritas  seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Sedangkan pembebasan PPN sejumlah kebutuhan pokok dan stimulus tambahan diberikan karena pemerintah juga perlu melindungi daya beli masyarakat yang belakangan terus turun. Namun demikian, insentif yang diberikan oleh pemerintah itu dinilai belum cukup mamadai sebagai 'kompensasi' atas tambahan beban masyarakat dan industri akibat penaikan tarif PPN menjadi 12%. Ini dikarenakan insentif tersebut bersifat sementara -ada yang hanya dua bulan- sementara kenaikan tarif PPN menjadi 12% bersifat permanen. (Yetede)

PPN 12% Siap Berlaku pada 2025

HR1 14 Dec 2024 Kontan
Pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan ekonomi baru mulai awal tahun depan, salah satunya adalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Keputusan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Istana Kepresidenan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan PPN 12% ini sedang difinalisasi, dan pengumuman resmi akan dilakukan pada Senin, 16 Desember. Selain itu, pemerintah juga akan mengumumkan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM, serta rencana kebijakan nonperpajakan seperti subsidi energi yang akan berlaku pada 2025. Namun, detail lebih lanjut terkait kebijakan subsidi energi masih dirahasiakan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah dan ditujukan untuk segmen atas. Meski begitu, rincian jenis barang yang akan dikenakan tarif tersebut belum dijelaskan secara detail. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif pada penerimaan negara tanpa membebani segmen masyarakat bawah.

Pemerintah Memastikan Kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% Mulai 2025 Mempertimbankan Asas Keadilan

KT1 12 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12% dari 11% mulai 2025 mempertimbankan asas keadilan, daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesehatan APBN. PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Penerapan PPN 12% akan dibarengi dengan kebijakan stimulus fiskal agar roda perekonomian nasional tetap bisa melaju kencang. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan. Dalam UU HHP pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan 12% mulai berlaku paling lambat 1 januari 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyanii Indrawati mengatakan, pemerintah mendengarkan masukan dari seluruh pihak dan sangat berhati-hati dalam menjalankan PPN multitarif. "Kami sedang memformulasikan secara detail, karena ini memiliki konsekuensi terhadap APBN, terutama pada aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Ini semua perlu diseimbangkan," ucap Sri Mulyani. (Yetede)

Ketidakpastian membayangi PPN untuk Barang Mewah

KT3 11 Dec 2024 Kompas

Ketidakpastian tinggi membayangi implementasi kenaikan PPN menjadi 12 % secara selektif. Apalagi, kategori barang mewah masih berpotensi diperluas untuk mengoptimalkan penerimaan. Kenaikan tarif PPN secara selektif memang menjadi jalan tengah yang diambil pemerintah setelah mendapat protes luas dari publik. Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi kenaikan tarif PPN khusus untuk barang-barang mewah itu akan membawa kompleksitas dan ketidakpastian tinggi di lapangan. Apalagi, waktu penerapannya tinggal kurang dari satu bulan. Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, saat ini saja definisi barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 % masih belum jelas.

Semestinya jenis barang yang akan dikenai kenaikan PPN hanya barang-barang mewah yang selama ini termasuk dalam kategori barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, demi menaikkan potensi penerimaan, ada wacana untuk memperluas kategori tersebut agar lebih banyak barang bisa dikenai kenaikan tarif PPN. ”Bisa terjadi potensi dispute (sengketa) pajak karena obyek barang mewah ini, kan, sudah masuk menjadi obyek PPnBM sehingga akan ada definisi ganda tentang barang mewah yang terkena PPnBM dan barang mewah yang terkena tarif PPN 12 %,” kata Ajib, Selasa (10/12).

Sinyal untuk menambah jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 %, pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad seusai bertemu tiga Wamenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12). Dasco mengakui bahwa kalau PPN 12 % hanya dipungut ke barang-barang mewah saja, potensi penerimaannya tidak akan signifikan. Oleh karena itu, untuk menambah potensi penerimaan yang bisa didapat negara, Dasco mengatakan, ada potensi jenis barang mewah yang dikenai PPN 12 % diperluas. Penerapan PPN secara multitarif juga sulit diterapkan karena pungutan PPN terjadi di semua tahap rantai pasok. Saat ini belum jelas apakah setiap tahap produksi barang mewah akan dikenai tarif PPN yang berbeda atau disamakan. (Yoga)