Kebijakan PPN 12% Mulai Diberlakukan pada 1 Januari 2025 Diyakini Berdampak ke Berbagai Sektor
Kebijakan PPN 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 diyakini akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pasar saham. Beberapa saham diperkirkan bakal tertekan akibat kebijakan PPN 12% yang berpotensi menggerus kinerja keuangan emiten bersangkutan. Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar dapat mendiversifikasi portfolionya ke saham-saham defensif terjadap kenaikan PPN. "Pemberlakukan PPN 12% mulai 1 januari 2025 diperkirakan memberikan dampak signifikan pada pasar saham, terutama pada sektor yang sangat tergantung pada konsumsi domestik seperti ritel, otomotif, dan properti. Diversifikasi portfolio menjadi strategis penting untuk mengurangi risiko dari volatilitas pasar," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. Hendra menilai, kebijakan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat yang telah tertekan oleh tren deflasi selama delapan bulan terakhir. Penurunan daya beli dapat memengaruhi penjualan dan laba perusahaan di sektor tersebut, sehingga menekan valuasi saham. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023