Insentif Tidak Memadai Sebagai Kompensasi Terkait Penaikan PPN
Pemerintah akhirnya mengambil alih kompromi atau jalan tengah terkait kebijakan penaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu tetap dilaksanakan, namun secara bersamaan pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok dipertahankan bahkan berbagai stimulus ekonomi tambahan diberikan. Kebijakan itu tidak ditunda seperti yang diminta oleh banyak pihak, karena pemerintah harus mendogkrak pendapatan negara guna membiayai sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Sedangkan pembebasan PPN sejumlah kebutuhan pokok dan stimulus tambahan diberikan karena pemerintah juga perlu melindungi daya beli masyarakat yang belakangan terus turun. Namun demikian, insentif yang diberikan oleh pemerintah itu dinilai belum cukup mamadai sebagai 'kompensasi' atas tambahan beban masyarakat dan industri akibat penaikan tarif PPN menjadi 12%. Ini dikarenakan insentif tersebut bersifat sementara -ada yang hanya dua bulan- sementara kenaikan tarif PPN menjadi 12% bersifat permanen. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023