;

PPN 12% Siap Berlaku pada 2025

PPN 12% Siap Berlaku pada 2025
Pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan ekonomi baru mulai awal tahun depan, salah satunya adalah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Keputusan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Istana Kepresidenan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan PPN 12% ini sedang difinalisasi, dan pengumuman resmi akan dilakukan pada Senin, 16 Desember. Selain itu, pemerintah juga akan mengumumkan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM, serta rencana kebijakan nonperpajakan seperti subsidi energi yang akan berlaku pada 2025. Namun, detail lebih lanjut terkait kebijakan subsidi energi masih dirahasiakan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah dan ditujukan untuk segmen atas. Meski begitu, rincian jenis barang yang akan dikenakan tarif tersebut belum dijelaskan secara detail. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif pada penerimaan negara tanpa membebani segmen masyarakat bawah.
Download Aplikasi Labirin :