Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPN dari 11% menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski kebijakan ini banyak ditentang karena menekan daya beli masyarakat yang sedang melemah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal itu merupakan langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa dalam kategori mewah. Antara lain, beras dan daging premium, jasa pendidikan internasional, layanan kesehatan VIP, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt-ampere.
Adapun kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 dibebaskan dari kenaikan PPN. Di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. Airlangga memastikan kenaikan tarif PPN ini akan dibarengi dengan pemberian sejumlah stimulus ekonomi berupa insentif tambahan. "Pemerintah akan menyediakan beberapa insentif, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah, untuk menjaga daya beli,” ujarnya dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Ada beberapa paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan pada 2025 akan lebih besar dibanding insentif yang sama pada 2020 ketika terjadi pandemi Covid-19. Ia memproyeksikan total insentif perpajakan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari rasio produk domestik bruto (PDB). Sedangkan alokasi anggaran untuk membebaskan PPN bagi barang dan jasa strategis diproyeksikan sebesar Rp 265,6 triliun. PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, seperti minyak goreng Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. PPN yang dikenakan untuk tiga jenis barang tersebut tetap 11 persen. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023