;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Pemerintah Disinyalir akan Tetap Menaikkan PPN

KT1 10 Dec 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah disinyalir akan tetap menaikkan  PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 januari 2025. Pasalnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang harus diambil demi menjalankan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. Meski kebijakan ini akan diberlakukan secara parsial, yakni hanya pada kelompok barang mewah yang menyasar kelas menengah ke atas, dampaknya akan dirasakan juga oleh kelompok ekonomi kecil melalu mekanisme ekonomi spill over effect, yakni ketika harga barang-barang mewah mengalami kenaikan, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Karenanya, pemerintah juga harus menerapkan kebikan mitigasi secara komprehensif guna mengantisipasi dampak negatif, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah yang tetap terpapar dampak kebijakan tersebut. Kenaikan tarif PPN sebelumnya telah dilakukan pada April 2022, di mana tarif naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan menjadi 12% yang direncanakan untuk 2025 adalah tahapan berikutnya yang diatur UU HPP yang disahkan pada 2021. (Yetede)

Tarif PPN: Antara Kebijakan dan Ketidakpastian

HR1 09 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah untuk menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 menghadapi tarik ulur antara berbagai pihak. Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penundaan kenaikan tarif PPN, dengan alasan potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan ekonomi yang masih dalam fase konsolidasi. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah dan DPR diperkirakan akan tetap menerapkan tarif PPN 12%, tetapi dengan skema multitarif, yang membedakan tarif PPN untuk barang-barang mewah.

Skema tarif tunggal, meskipun lebih sederhana dan transparan, dinilai kurang ideal karena bersifat regresif, membebani kelompok berpenghasilan rendah. Sebaliknya, skema multitarif memberikan fleksibilitas dengan menetapkan tarif lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok dan lebih tinggi untuk barang mewah. Namun, skema ini memiliki kelemahan berupa kompleksitas administrasi yang tinggi dan potensi penghindaran pajak.

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah dihadapkan pada keputusan apakah akan mengimplementasikan skema multitarif atau menunda kenaikan tarif PPN. Kajian mendalam terkait kesiapan administrasi perpajakan dan infrastruktur teknologi menjadi kunci untuk keberhasilan skema ini. Oleh karena itu, penundaan kenaikan tarif PPN dan penguatan administrasi perpajakan, seperti peningkatan kapasitas teknologi dan restrukturisasi kelembagaan, dianggap langkah strategis yang lebih bijaksana untuk saat ini. Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari gangguan terhadap daya beli masyarakat dan memastikan penerapan kebijakan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.


Tarif PPN Barang Mewah Timbulkan Keresahan

HR1 09 Dec 2024 Kontan

Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai akan menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, tarif PPN 12% hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku awal tahun 2025. Sebab, penerapan PPN 12% adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ungkap Presiden Prabowo, Jumat (6/12) pekan lalu. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai, jika tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang mewah, maka tidak akan mendongkrak penerimaan pajak pada 2025. Pasalnya, rata-rata kontribusi PPnBM hanya sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional pada periode 2013-2022. Meski begitu, Said menekankan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis yang berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat. 

Misalnya untuk program makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun hingga untuk mendukung lumbung pangan nasional. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga menilai, bila PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah saja alias objek PPnBM, maka penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah tidak akan signifikan. Dalam hitungan kasar Fajry, tarif PPN 12% untuk barang mewah hanya akan mendatangkan setoran pajak sekitar Rp 1,7 triliun. Selama ini, penerimaan pajak dari penjualan barang mewah atau PPnBM memang tidak terlalu signifikan. Pasalnya transaksi barang mewah jauh lebih sedikit, karena hanya dilakukan oleh segelintir orang kaya saja. Fajry menilai, alih-alih menerapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah saja, lebih baik pemerintah menaikkan sekaligus tarif PPnBM, dengan membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Ia juga menilai, jika kebijakan multitarif PPN berlaku pada barang mewah yang tak hanya objek PPnBM, maka bisa menimbulkan kompleksitas sistem PPN. Menurut dia, penerapan di lapangan akan terjadi peningkatan dispute.

PPN Multitarif yang Rumit

KT1 09 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif mulai 2025 dinilai rumit dan tidak efisien, karena ada dua tarif, yakni 11% dan 12%. Selain itu skema tidak ada dalam Undang-Undang Harmoninsasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga akan tetap membebani ekonomi, karena menyasar sejumlah industri, seperti mobil. Konsumen akan menunda pembelian mobil, karena kenaikan PPN dibarengi dengan pemberlakuan pajak opsen daerah, sehingga membuat harga melonjak.  Ujungnya, pabrik mobil akan mengurai produksi dan bisa memicu PHK. Sektor properti juga akan terguncang, mengingat saat ini mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah, Itu sebabnya, lebih baik rencana ini dibatalkan dan PPN dikembalikan ke 11% dan berlaku rata. Jika pemerintah tetap memaksakan kenaikan, dampak negatifnya ke ekonomi akan sangat terasa. Selain itu, PPN 12% untuk barang mewah tidak akan mendongkrak penerimanaan secara signifikan, karena lingkupnya kecil. (Yetede)

Kisruh Kenaikan Tarif Pajak

KT1 07 Dec 2024 Investor Daily (H)
Kisruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12%, membuat pemerintah dan DPR harus 'putar otak' agar saat kebijakan tersebut diterapkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tengah meramu objek-objek pajak yang dikenakan tarif PPN secara multitarif, sehingga pengenaan jenis pajak tersebut akan dilakukan menurut kriteria. Adapun beberapa jenis pajak yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah kendaraan bermotor; kelompok hunian mewah seperti rumah menengah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya, kelompok pesawat udara; kelompok senjata api dan api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara; dan kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. Sementara itu Wakil  Ketua DPR Sufni Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR melakukan koordinasi secara insentif untuk menggodok pengenaan tarif PPN. Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabwo Subianto pada Kamis (5/12/2024), DPR melakukan pembahasan lebih lanjut dengan mengadakan pertemuan bersama tiap Wakil Menteri Keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas  Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. Dasco mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk menentukan objek-objek pajak yang akan dikenakan tarif pajak secara multitarif. (Yetede)

PPN 12% Hanya Menyasar Kelompok Mampu

HR1 06 Dec 2024 Kontan (H)
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, PPN 12% hanya akan dikenakan secara selektif pada barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, kapal pesiar, dan barang serupa, sesuai pengaturan dari Kementerian Keuangan.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menegaskan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan keuangan tetap bebas dari PPN, untuk meringankan beban masyarakat. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menambahkan bahwa kebijakan ini akan membebankan tarif PPN hanya kepada konsumen barang mewah, sehingga tidak langsung memengaruhi kebutuhan dasar.

Namun, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik kebijakan ini karena klasifikasi barang mewah yang terkena PPN 12% masih belum jelas. Selain itu, rencana ini berpotensi bertabrakan dengan kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang ingin memberikan insentif PPnBM bagi otomotif. Ia juga mengingatkan bahwa sistem multitarif PPN memerlukan revisi UU HPP agar lebih sinkron dengan kebijakan perpajakan yang ada.

Meski bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini berisiko menambah beban bagi masyarakat di tengah pelemahan daya beli. Pemerintah disarankan lebih berhati-hati agar tidak memperburuk kelesuan ekonomi domestik.

Menunggu Detail Tarif PPN untuk Properti

KT3 06 Dec 2024 Kompas

Pemerintah menaikkan tarif PPN secara selektif. Namun, skema detailnya masih dalam kajian. Berbagai pihak, termasuk sektor properti, menunggu rinciannya. Mereka harap-harap cemas karena risiko kenaikan PPN secara selektif pun masih berisiko menambah beban pembiayaan pengembang dan menggerus pasar perumahan. Presiden Prabowo menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12) membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % yang akan berlaku mulai Januari 2025. Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco, yang memimpin rombongan, menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Kabinet Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari rombongan, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden kepada wartawan. ”PPN tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun. Head of Research Rumah123 Marisa Jaya mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah terkait penyesuaian tarif PPN 12 % secara selektif untuk kategori barang mewah. Meski demikian, penting bagi pemerintah memiliki kejelasan dan kriteria spesifik mengenai definisi barang mewah dalam konteks property agar pelaku industri dan konsumen dapat lebih memahami dampak kebijakan ini. (Yoga)


PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

KT1 06 Dec 2024 Investor Daily (H)
Di tengah kontroversi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, DPR mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif, yakni tarif 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Usulan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak kepada masyarakat kecil. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian lebih dalam terhadap usulan pengenaan PPN dengan skema multitarif. Dalam arti pengenaan PPN akan diterapkan secara selektif untuk barang yang termasuk dalam kelompok barang mewah. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu, barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan baran mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucap Miskbahun. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. (Yetede) 

Usulan Objek Pajak Baru Tanpa PPN

HR1 05 Dec 2024 Kontan
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih dalam tahap evaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan final minggu depan setelah melakukan simulasi. Meskipun demikian, pemerintah sudah memasang target penerimaan pajak 2025 dengan asumsi tarif PPN 12%.

Parjiono, Staf Ahli Menteri Keuangan, mengisyaratkan bahwa tarif PPN tetap akan naik, namun dengan pengecualian bagi kelompok masyarakat miskin serta sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengusulkan pemerintah mengkaji perluasan barang/jasa bebas PPN untuk meringankan beban masyarakat, seperti sektor transportasi udara, yang banyak digunakan oleh rakyat.

Kamrussamad menilai evaluasi ini dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tanpa perlu perubahan undang-undang formal, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga menegaskan pentingnya pemerintah menghitung dampak kebijakan ini secara cermat agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas perekonomian.

Keputusan ini diharapkan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antara Menko Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Rantai Pasok dirusak hujan pungutan

KT3 05 Dec 2024 Kompas

Tahun depan, hujan pungutan berpotensi membebani sektor pangan dan manufaktur. Kendati ada pengecualian barang dan jasa khusus PPN, beban itu tetap ada, mengingat PPN bersifat multystage tax, dikenai di seluruh rantai produksi dan distribusi. Hujan pungutan itu, antara lain, berupa kenaikan PPN menjadi 12 % dan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, serta kewajiban asuransi pihak ketiga atau tanggung gugat (third party liability/TPL). Khusus PPN, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari kenaikan pajak tersebut. Ada 13 barang pangan pokok yang tidak dikenai PPN 12 %, seperti beras dan gabah, daging, gula konsumsi, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur mentah, susu perah segar, bumbu-bumbuan, serta buah, sayur, dan ubi-ubian segar.

Sugianto, Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi Seruni, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/12) mengatakan, pemerintah memang tidak akan mengenakan PPN 12 % untuk komoditas susu segar. Namun, produk-produk turunan susu segar industri pengolahan susu (IPS) bakal terkena PPN tersebut, bahkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. ”Kami khawatir hal itu berdampak pada serapan dan harga susu segar di tingkat petani dan koperasi susu. PPN belum naik dan cukai minuman kemasan berpemanis belum dikenakan saja, serapan susu dari IPS masih belum normal,” ujarnya.

Hery Sugihartono, Direktur Koperasi Citra Kinaraya, Demak, Jateng, mengemukakan, bahan pokok, seperti beras, memang tidak akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 %. Namun, para pelaku perberasan, termasuk Koperasi Citra Kinaraya, tetap akan terkena dampak tidak langsung dari kenaikan harga plastik kemasan dan biaya logistik. Dari dua komponen itu saja, biaya produksi beras khusus diperkirakan naik sekitar 5 % per kilogram. ”Dengan kenaikan 5 %, harga beras khusus yang rerata Rp 22.000-Rp 35.000 per kg akan semakin mahal. Itu baru imbas kenaikan harga plastik dan biaya logistik, belum menghitung kenaikan sarana produksi pertanian, seperti pupuk dan obat-obatan untuk tanaman padi,” katanya. (Yoga)