Tarif PPN Barang Mewah Timbulkan Keresahan
Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dinilai akan menimbulkan ketidakpastian baru. Pasalnya, tarif PPN 12% hanya akan berlaku secara selektif untuk barang mewah saja. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku awal tahun 2025. Sebab, penerapan PPN 12% adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ungkap Presiden Prabowo, Jumat (6/12) pekan lalu. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai, jika tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang mewah, maka tidak akan mendongkrak penerimaan pajak pada 2025. Pasalnya, rata-rata kontribusi PPnBM hanya sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional pada periode 2013-2022. Meski begitu, Said menekankan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis yang berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat.
Misalnya untuk program makan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun hingga untuk mendukung lumbung pangan nasional.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) juga menilai, bila PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah saja alias objek PPnBM, maka penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah tidak akan signifikan. Dalam hitungan kasar Fajry, tarif PPN 12% untuk barang mewah hanya akan mendatangkan setoran pajak sekitar Rp 1,7 triliun.
Selama ini, penerimaan pajak dari penjualan barang mewah atau PPnBM memang tidak terlalu signifikan. Pasalnya transaksi barang mewah jauh lebih sedikit, karena hanya dilakukan oleh segelintir orang kaya saja.
Fajry menilai, alih-alih menerapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah saja, lebih baik pemerintah menaikkan sekaligus tarif PPnBM, dengan membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Ia juga menilai, jika kebijakan multitarif PPN berlaku pada barang mewah yang tak hanya objek PPnBM, maka bisa menimbulkan kompleksitas sistem PPN. Menurut dia, penerapan di lapangan akan terjadi peningkatan
dispute.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023