Usulan Objek Pajak Baru Tanpa PPN
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih dalam tahap evaluasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan final minggu depan setelah melakukan simulasi. Meskipun demikian, pemerintah sudah memasang target penerimaan pajak 2025 dengan asumsi tarif PPN 12%.
Parjiono, Staf Ahli Menteri Keuangan, mengisyaratkan bahwa tarif PPN tetap akan naik, namun dengan pengecualian bagi kelompok masyarakat miskin serta sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengusulkan pemerintah mengkaji perluasan barang/jasa bebas PPN untuk meringankan beban masyarakat, seperti sektor transportasi udara, yang banyak digunakan oleh rakyat.
Kamrussamad menilai evaluasi ini dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tanpa perlu perubahan undang-undang formal, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga menegaskan pentingnya pemerintah menghitung dampak kebijakan ini secara cermat agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas perekonomian.
Keputusan ini diharapkan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antara Menko Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023