;

PPN 12% Hanya Menyasar Kelompok Mampu

PPN 12% Hanya Menyasar Kelompok Mampu
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, PPN 12% hanya akan dikenakan secara selektif pada barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor, hunian mewah, kapal pesiar, dan barang serupa, sesuai pengaturan dari Kementerian Keuangan.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menegaskan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan keuangan tetap bebas dari PPN, untuk meringankan beban masyarakat. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menambahkan bahwa kebijakan ini akan membebankan tarif PPN hanya kepada konsumen barang mewah, sehingga tidak langsung memengaruhi kebutuhan dasar.

Namun, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik kebijakan ini karena klasifikasi barang mewah yang terkena PPN 12% masih belum jelas. Selain itu, rencana ini berpotensi bertabrakan dengan kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang ingin memberikan insentif PPnBM bagi otomotif. Ia juga mengingatkan bahwa sistem multitarif PPN memerlukan revisi UU HPP agar lebih sinkron dengan kebijakan perpajakan yang ada.

Meski bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini berisiko menambah beban bagi masyarakat di tengah pelemahan daya beli. Pemerintah disarankan lebih berhati-hati agar tidak memperburuk kelesuan ekonomi domestik.
Download Aplikasi Labirin :