;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Bos Gaikindo Sebut Harga Mobil Rp 300 Jutaan Bakal Naik Rp 3 Juta Dampak Kenaikan PPN

KT1 25 Nov 2024 Tempo
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menjelaskan bagaimana penjualan industri otomotif khususnya mobil akan bertambah berat dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Memang (penjualan) akan tambah berat," ucap Jongkie saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 November 2024. Kenaikan pajak itu, Jongkie menuturkan, terutama akan dirasakan oleh konsumen mobil-mobil kelas bawah. Sebagai contoh, mobil seharga Rp 300 juta akan naik harganya sebesar Rp 3 juta.

BPK Temukan Insentif Pajak Bermasalah Rp 15,3 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu
Kendati begitu, Jongkie memahami alasan pemerintah menaikkan PPN karena ini menggenjot penerimaan dari pajak untuk membiayai pengeluaran negara. Ia pun masih berharap pada pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan akan mencapai 8 persen untuk menopang penjualan industri otomotif. Paling tidak, kata dia, penjualan tahun ini masih dapat dipertahankan pada tahun depan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kenaikan PPN menjadi tantangan bagi industri otomotif yang tengah lesu. Ia mengatakan menyebut dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga diperdalam dengan daya beli masyarakat yang menurun. Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah? “Tiap kenaikan pajak konsekuensinya terjadi penurunan penjualan mobil. Data empiris mengatakan seperti i tu,” kata Kukuh melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024. Gaikindo menurunkan target penjualan kendaraan otomotif tahun 2024 dari 1 juta unit mejadi 850 ribu unit. Penurunan target penjualan ini, kata Kukuh, akan berdampak besar pada industri otomotif dari hulu hingga hilir. Kukuh juga mengatakan, pengurangan produktivitas ini juga dapat memperbesar potensi pengurangan karyawan. (Yetede)


Kenaikan PPN 12% Tantangan bagi Industri Otomotif

KT1 25 Nov 2024 Investor Daily
Aturan kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan akan jadi tantangan bagi industri otomotif, karena harga jual produk juga akan naik. General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbun menerangkan, PPN 12% merupakan salah satu challange yang harus dihadapi oleh semua industri. Kenaikan ini pastinya harus dihadapi oleh semua  industri. Kenaikan ini pastinya akan mempengaruhi penjualan motor di tahun depan. "PPN 12% itukan sesuatu yang sudah diketok ya, jadi mau enggak mau mau harus tetap kita serap itu PPN 12%," kata dia. Pria yang biasa disapa Muhib ini mengungkapkan, AHM melakukan beberapa strategi agar dapat meningkatkan penjualan di masyarakat. AHM berusaha untuk memenuhi requirement atau kebutuhan masyarakat dengan melakukan survei misalkan masyarakat butuh motor seperti itu yang akan disediakan. "Makanya produk Honda itukan banyak variannya itu dalam rangka upaya kita memberikan beragam alternatif di tengah market yang challenging dan juga di tengah tuntutan masyarakat yang beragam," jelas dia. (Yedete)

Beban Masyarakat Kian Berat di 2025 akibat beragam pungutan

KT3 22 Nov 2024 Kompas

Beban masyarakat bertambah apabila berbagai skema tarif atau pungutan baru benar-benar diterapkan pemerintah pada awal 2025. Pungutan-pungutan tersebut dinilai semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang kini cenderung defensif dalam berbelanja. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan akan ada ekspektasi kenaikan harga atau inflasi yang mendahului kebijakan pemerintah. Terutama didorong kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN, dari 11 % menjadi 12 % pada 2025.

”Efek tarif PPN, kemudian BBM yang akan diganti BLT (bantuan langsung tunai), misalnya, akan mengubah ekspektasi dan pola konsumsi masyarakat bahwa ke depan mulai Januari 2025, itu akan terjadi kenaikan harga, berarti inflasi ke depan diperkirakan jauh lebih tinggi,” katanya dalam Media Talkshow Economic Outlook 2025 yang diadakan Grant Thornton, di Jakarta, Kamis (21/11). Hasil Survei Penjualan Eceran September 2024 yang dirilis BI menunjukkan, harga barang diperkirakan meningkat pada Desember 2024 dan Maret 2025. Indeks ekspektasi harga umum pada periode 3 bulan dan 6 bulan mendatang tersebut masing-masing 152,6 dan 169,4. Lebih tinggi dibanding periode bulan sebelumnya, yang masing-masing 134,3 dan 155,9.

Menurut Bhima, akan ada juga kebijakan tarif baru yang turut mengubah perilaku konsumen dalam berbelanja. Kebijakan tersebut meliputi iuran asuransi wajib kendaraan bermotor terkait pihak ketiga (third party liability), iuran wajib tabungan perumahan rakyat (tapera), iuran dana pensiun wajib, cukai minuman berpemanis, dan normalisasi Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara dengan menaikkan tarif pajak, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat beralih ke barang-barang ilegal, yang tak kena pajak. Sebab, kenaikan tarif PPN tak bisa hanya dilihat dari persentasenya, melainkan pertumbuhannya. ”Selisihnya memang 1 %, tetapi pertumbuhannya 9,09 %. Dari semula PPN 10 % pada 2022 menjadi 12 % pada 2025, yang berarti selama 4 tahun pertumbuhannya 20 %. Ini tinggi sekali,” ujar Bhima. (Yoga)


Kenaikan tarif PPN membuat ekonomi merosot di bawah 5 %

KT3 22 Nov 2024 Kompas (H)

Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli masyarakat bisa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Jika tetap berkukuh menaikkan tarif PPN di tengah penerapan berbagai iuran dan pungutan baru, ekonomi Indonesia diperkirakan merosot hingga tumbuh di bawah 5 %. Selama satu tahun terakhir ini saja, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi telah tumbuh di bawah 5 %. Secara berturut-turut, konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4,47 % (triwulan IV tahun 2023), 4,91 % (triwulan I-2024), 4,93 % (triwulan II-2024), dan 4,91 % (triwulan III-2024).Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, Kamis (21/11) menegaskan, konsumsi rumah tangga yang berturut-turut tumbuh di bawah 5 % itu sebenarnya merupakan indikasi kuat bahwa daya beli masyarakat sedang melemah.

Namun, alih-alih fokus menjaga daya beli masyarakat, pemerintah justru mengeluarkan berbagai rencana kebijakan yang bisa semakin menggerus daya beli dan pertumbuhan konsumsi. Kebijakan yang paling disoroti adalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025. Kenaikan pajak konsumsi itu otomatis berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa di tengah masyarakat. ”Semestinya pemerintah punya sense of crisis. Kepekaan dalam melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini. Namun, sampai hari ini, narasi yang dibangun adalah menaikkan dan menaikkan (pajak dan berbagai pungutan) terus. Bagaimana mau bicara pertumbuhan ekonomi tinggi jika daya beli semakin melambat?” kata Eko dalam diskusi di Jakarta. (Yoga)


Kelas Menengah Kian Tersudut dengan Kebijakan 12%

KT1 21 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kelompok masyarakat kelas menengah (middle class) menjadi pihak yang akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 januari 2025. Tanpa bantalan proteksi kebijakan yang kuat, sedikit saja goncangan ekonomi akan berdampak pada terperosoknya mereka ke kelas yang  lebih rendah dan secara makro akan mempengaruhi perekonomian nasional. Kelas menengah kerap dianggap penopang ekonomi karena daya belinya yang relatif baik dibandingkan kelas bawah.

Namun, pada kenyataannya, kelas menengah di Indonesia Banyak yang berada pada katagori 'Rentan Miskin'. Kondisi ini diperparah karena kelompok menengah tidak terproteksi dengan baik oleh regulasi, karena dianggap mampu. Kelas menengah tidak dapat mengakses dukungan pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi pendidikan, kesehatan, atau program perlindungan pendapatan. Sebagian besar dari mereka juga memiliki pengeluaran yang tetap tinggi, seperti cicilan rumah, kendaraan, atau pendidikan anak. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok meningkat akibat kenaikan PPN, ruang semakin sempit. Akibatnya, banyak yang akhirnya harus mengurangi tabungan, investasi, atau bahkan mencari tambahan utang. (Yetede)

Kenaikan PPN Kontraproduktif dari 11% Menjadi 12%

KT1 20 Nov 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah tidak perlu ngotot mengejat target penerimaan tahun 2025, dengan merilis kebijakan kontraproduktif seperti menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Sebab, kebijakan ini dikhawatirkan malah menekan ekonomi uang  berujung pada penurunan penerimaan negara. Sejumlah kalangan menilai, kenaikan PPN yang ditargetkan berlaku Januari 2025 bakal menggerus pertumbuhan ekonomi nasional. Hitungan tim riset Maybank, ekonomi 2025 hanya tumbuh 5% dari proyeksi awal 5,17% jika PPN naik. Ini wajar terjadi, mengingat kenaikan PPN yang diatur dalam UU Peraturan Perpajakan (HPP) akan menghantam sejumah mesin ekonomi seperti konsumsi rumah tangga, ekspor, invetasi, hingga berujung pada peningkatan anggka pengangguran. Bukan hanya itu, sektor perdagangan diprediksi turut terkena imbas negatif kenaikan PPM. Itu sebabnya, asosiasi ritel modren meminta kebijakan  ini ditunda. Asosiasi ini sadar pemerintah butuh tambahan penerimaan untuk mewujudjan program-program prioritas. Namun, menaikkan PPN kala ekonomi melemah dinilai bukanlah pilihan bijak. Selain itu, tarif PPN Indonesia saat ini sudah termasuk tinggi di kawasan Asean. Artinya pemerintah bisa mengoptimalkan tarif PPN lama demi meningkatkan penerimaan. (Yetede)

Kenaikan PPN pada tahun 2025

KT3 19 Nov 2024 Kompas

Setelah cukup lama menggantung, pemerintahan Prabowo-Gibran akhirnya memberi sinyal kuat untuk melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN pada tahun 2025. Ketidakpastian seputar wacana kenaikan tarif pajak itu diakhiri Menkeu Sri Mulyani saat ia menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR di forum rapat kerja perdana bersama Kemenkeu, Rabu (13/11). Dalam forum tersebut, sebenarnya cukup banyak anggota DPR, baik dari partai politik pendukung pemerintah maupun tidak, yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN di tengah daya beli masyarakat yang melemah. Argumentasi mereka sama: ekonomi sedang lesu. Daya beli masyarakat melemah, tingkat konsumsi rendah selama satu tahun terakhir, jumlah penduduk kelas menengah merosot, sektor manufaktur masih terkontraksi, dan kasus PHK meningkat.

Sri Mulyani menilai, kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % dibutuhkan karena ”APBN harus dijaga kesehatannya di tengah berbagai krisis keuangan global”. Keuangan negara saat ini seret. Setoran pajak lesu dan tak bakal mencapai target tahun ini, sampai-sampai Sri Mulyani mengeluh kepada DPR, ”tahun ini adalah tahun yang sangat berat”. Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN sedikit berbeda dari nuansa arah kebijakan pajak yang selama ini disampaikan Prabowo dan orang-orang di sekitarnya sebelum menjabat. Semasa kampanye ataupun setelah terpilih, Prabowo berkali-kali berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak yang memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Kilas balik ke 29 Januari 2024, saat menghadiri diskusi ”Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Prabowo berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak jika terpilih dalam Pilpres 2024.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, ia memilih menggenjot penerimaan pajak dengan cara membuat pemungutan pajak lebih baik dan efisien. Drajad Wibowo, yang dulu merupakan bagian dari anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, juga pernah menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif PPN bukan kebijakan Prabowo, karena itu sudah diputuskan sejak pemerintahan Jokowi. Kini, setelah resmi menjabat, janji-janji itu seolah terlupakan. Tak ayal, protes dan kritik datang dari berbagai sisi. Di jagat me- dia sosial muncul ajakan untuk ”memboikot” pemerintah dengan cara menahan belanja. Gerakan itu juga mengajak warga untuk berbelanja di warung-warung kecil ketimbang di minimarket dan supermarket untuk menghindari PPN. (Yoga)


PPN 12%, Ironi Jalan Pintas Menuju Tuntas

KT1 19 Nov 2024 Investor Daily (H)
Upaya mendorong penerimaan negara melalui penaikan  tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan dinilia sebagai kebijakan 'jalan pintas'. Selain dilakukan saat saya beli masyarakat melemah dan  pertumbuhan ekonomi stagnan, kenaikan ini ditempuh meski ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan basis perpajakan, terlebih pajak penghasilan (PPh) kelas terkaya, dinilai belum optimal. Itu menjadi kian ironis karena di kala bersamaan, pemerintah justru banyak 'mengobral' insentif perpajakan bagi pemilik kapital besar dengan alasan demi mengundang investasi, seperti insentif tax holiday, tax allowance, hingga super deduction tax, yang secara nyata hanya dinikmati kelas atas. Karenanya, rencana penaikan tarif PP tersebut dipandang sebagai langkah yang tidak berkeadilan, sehingga harus ditunda. Apalagi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun memberi ruang bagi pemerintah untuk mengimplemtasikannya secara lebih bijak. Pasal 7 Ayat 2 UU yang menjadi dasar penaikan PPN menjadi 12% mulai 1 januari 2025 itu menyebutkan, "Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak awal bagian tahun pajak." (Yetede)

Kenaikan PPN Hantam Mesin Pertumbuhan Ekonomi Nasional

KT1 18 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 bakal menghantam mesin pertumbuhan ekonomi  nasional, yakni konsumsi rumah tangga dan sektor manufaktur. Hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kabijakan itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Penaikan PPN disebut bakal menambah tekanan ke daya beli masyarakat yang saat ini sudah lemah. Ini menjadi alarm bagi ekonomi, mengingat daya beli adalah penentu konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) 50% lebih.

Kuartal III-2024, ekonomi hanya tumbuh 4,95%, melambat dari kuartal sebelumnya 5,05%. Pada periode itu, ekonomi minim katalis dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah 5%. Penaikan PPN juga bakal menghantam kinerja manufaktur, penyumbang PDB terbesar dari sisi lapangan usaha. Sebab, ini akan memicu komponen, distributor, harga di tingkat akhir. Artinya, kenaikan harga barang bisa melebihi kenaikan PPN yang seebsar 1%. Imbasnya, penjualan produk manufaktur yang memiliki pendalam industri tinggi bakal tertekan. Ini bisa berujung pada penurunan produksi, utilitas, dan pemangkasan tenaga kerja jika kondisi terus memburuk. (Yetede)

Harga Sejumlah Barang Konsumsi Naik Imbas Penerapan Tarif PPN Menjadi 12%

KT1 18 Nov 2024 Tempo
Harga sejumlah barang konsumsi bakal naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan bakal terjadi pergeseran belanja masyarakat imbas penerapan tarif PPN 12 persen. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat bukan objek PPN. Sehingga dipastikan tidak akan mengelami kenaikan. Namun naiknya harga barang lain imbas kenaikan pajak bisa membuat pola belanja masyarakat bergeser. “Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu akan menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Beberapa merek barang, menurut dia, bisa kehilangan pelanggan. Konsumen Indonesia, kata dia, masih banyak yang setia terhadap merek tertentu, tapi mereka juga sensitif terhadap harga. “Karena ada kenaikan yang signifikan, mungkin nanti kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia. Aprindo, kata Solihin, saat ini masih mempelajari dampak kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi dampak penurunan daya beli. Karena sektor retail menjual banyak barang, tidak hanya kebutuhan pokok. Setelah melihat dampak penerapan tarif baru PPN tahun depan, barulah asosiasi akan mengajukan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Menyitir laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan barang kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Objek barang kena pajak pertambahan nilai contohnya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan yang diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa yang kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai. (Yetede)