PPN 12%, Ironi Jalan Pintas Menuju Tuntas
Upaya mendorong penerimaan negara melalui penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan dinilia sebagai kebijakan 'jalan pintas'. Selain dilakukan saat saya beli masyarakat melemah dan pertumbuhan ekonomi stagnan, kenaikan ini ditempuh meski ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan basis perpajakan, terlebih pajak penghasilan (PPh) kelas terkaya, dinilai belum optimal. Itu menjadi kian ironis karena di kala bersamaan, pemerintah justru banyak 'mengobral' insentif perpajakan bagi pemilik kapital besar dengan alasan demi mengundang investasi, seperti insentif tax holiday, tax allowance, hingga super deduction tax, yang secara nyata hanya dinikmati kelas atas. Karenanya, rencana penaikan tarif PP tersebut dipandang sebagai langkah yang tidak berkeadilan, sehingga harus ditunda. Apalagi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun memberi ruang bagi pemerintah untuk mengimplemtasikannya secara lebih bijak. Pasal 7 Ayat 2 UU yang menjadi dasar penaikan PPN menjadi 12% mulai 1 januari 2025 itu menyebutkan, "Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak awal bagian tahun pajak." (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023