Gunakan QRIS Konsumen Bebas Biaya
Masyarakat pengguna alat pembayaran digital dengan kode cepat atau QRIS tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai 12 persen per 1 Januari 2025. Dalam transaksi isi ulang uang elektronik, yang dikenai PPN ialah biaya jasa, bukan nilai transaksi. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menjamin tidak ada kenaikan biaya jasa seiring kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024), menjelaskan, pengenaan PPN jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ”Yang diadministrasikan oleh DJP adalah PPN atas jasa atas transaksi digital.
Sekarang, yang kita tahu (biaya jasa) Rp 1.500. Bisa jadi, itu sudah include (termasuk) PPN. Sesuai teori, PPN itu, kan, dikenakan atas penyerahan barang/jasa oleh konsumen akhir. Jadi, transaksi digital ini bukan hal baru, tetapi sejak 2022,” ujar Dwi. Ia mengilustrasikan, seseorang yang mengisi ulang (top up) uang elektronik Rp1juta, dengan biaya top up (biaya admin) Rp 1.500. Dengan PPN 11 persen, maka 11 persen dikali Rp 1.500, yakni Rp 165. Sementara dengan PPN 12 persen, 12 persen dikali 1.500 sehingga menjadi Rp 180. Artinya, pajak atas biaya layanan dengan PPN 12 persen sebesar Rp 180. Dengan demikian, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan memengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, dasar pengenaan PPN juga tidak berubah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023