PPN 12% Berpotensi Mencekik daya Beli Masyarakat
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 berpotensi mencekik daya beli masyarakat. Pemerintah dapat membatalkan kenaikan PPN menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) karena situasi mendesak dan norma hukum terkait memakai. "Langkah ini diperlakukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat," jelas Direktur Hukum Center of Economics and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri. Dia mengatakan, ada tiga alasan mengapa Perrpu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbukan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah kebawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. Kedua, keberadapan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatuhan dan keadilan hukum. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023