;

Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun

Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun
Restitusi pajak mengalami lonjakan signifikan hingga Februari 2025, mencapai Rp 111,04 triliun, naik 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa lonjakan ini terutama berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 22,96 triliun.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kenaikan restitusi ini mencerminkan kelebihan pembayaran pajak akibat perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas, dan tekanan likuiditas bisnis. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan penerimaan pajak tetap kuat agar lonjakan restitusi tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi sejak 2023 menyebabkan laba bersih perusahaan lebih rendah dari proyeksi, sehingga banyak wajib pajak mengajukan pengembalian pajak. Ia mencontohkan bahwa PPh Pasal 25 tahun 2023 dihitung berdasarkan laba 2022 yang lebih tinggi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memperingatkan bahwa lonjakan restitusi bisa menggerus target penerimaan pajak 2025. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan intensifikasi pajak, seperti menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan melakukan pemeriksaan agar penerimaan pajak tetap stabil.