Relaksasi PPN DTP Properti Miliki Dampak Terbatas
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali memperpanjang insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Di antara pertimbangan pemerintah adalah karena transaksi di bidang properti mempunyai multiplier efffect yang besar terhadap sektor ekonomi lain. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan yakni pada tahun 2023 maupun 2024. "Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli mansyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lainnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam PMK-13/2025 itu disebutkan, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN tertang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023