Rencana Kenaikan Tarif PPN, Penyehatan Konsumsi Kian Absurd
Bisnis, JAKARTA — Upaya penyehatan konsumsi pada tahun depan kian absurd sejalan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Implikasinya, mimpi pembalikan ekonomi kian gelap mengingat konsumsi adalah kontributor utama dalam produk domestik bruto.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 konsumsi rumah tangga menopang 57,66% distribusi produk domestik bruto (PDB). Artinya, jika konsumsi tertekan, jalan pemulihan ekonomi makin terjal.
Sementara itu, Kementerian Keuangan dalam Rencana Kerja Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada 2022 berada pada kisaran 5,2%—5,8%.
Di sisi lain, pada 2022 pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal di bidang perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023. (Bisnis, 4/5).
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun mencatat, menaikkan PPN bukan menjadi strategi jitu untuk mendukung konsolidasi fiskal karena bersentuhan langsung dengan daya beli dan konsumsi.
Sebaliknya, BKF justru menilai konsolidasi fiskal akan jauh lebih efektif jika menggunakan strategi pemangkasan belanja atau spending cuts untuk beberapa sektor yang dianggap bukan prioritas.
“Praktik konsolidasi fiskal di beberapa negara dilakukan dengan lebih menekankan spending cuts dibandingkan dengan upaya peningkatan penerimaan. Sebab spending cut cenderung mengakibatkan upaya penurunan defisit lebih efektif,” tulis dokumen BKF yang dikutip Bisnis.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan momentum kenaikan tarif PPN.
Jika kebijakan ini dieksekusi dalam waktu dekat, maka ekonomi akan terganggu karena tarif PPN berdampak langsung pada konsumsi.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, menaikkan tarif PPN dalam kondisi saat ini berisiko menggerus pembalikan ekonomi yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Konsumsi adalah salah satu unsur untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi. Kalau PPN naik akan menekan bahkan mengurangi konsumsi. Ini akibatnya malah berisiko menekan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
(Oleh - HR1)Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023