Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Pemerintah Kaji Hapuskan PPnBM Properti
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tengah melakukan kajian untuk menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti mulai tahun depan. Jika kebijakan ini berlaku maka harga jual rumah baru bisa lebih murah nantinya mulai 2022 nanti.
Berdasarkan informasi pemaparan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) ada tiga alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti.
Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-April sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli 2021, BKF mengumpulkan, mengolah dan melakukan analisis data. Lalu, Juli-Oktober sudah melakukan penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian. Barulah pada Oktober-Desember 2021 merupakan period penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.
Yon Arsal Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, membenarkan kajian ini saat dikonfirmasi. “Masih pembahasan internal Badan Kebijakan Fiskal,” katanya singkat, Selasa (15/9).
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Information Taxation Analysis (CITA) menilai sudah seharusnya PPnBM atas sektor properti dicabut karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Malah banyak persoalan, seperti celah untuk penghindaran pajak dan definisi properti mewah itu juga relatif,” katanya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji melihat jika kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menggairahkan pasar properti di dalam negeri, maka tidak cuma penghapusan PPnBM, tapo juga menimbang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai batasan PPnBM untuk rumah seharga Rp 30 miliar juga dampaknya terbatas.
Stimulus Fiskal dan PMSE - Penerimaan Bakal Terkerek
Efektivitas stimulus fiskal serta implementasi pengenaan pungutan atas perdagangan melalui sistem elektronik diyakini mengerek penerimaan pajak pertambahan nilai yang tertekan, sejalan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19. Berdasarkan realisasi APBN per Maret 2020, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat mencapai Rp92 triliun, tumbuh sebesar 2,5% (yearon-year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tumbuhnya PPN pada Maret 2020 lebih mencerminkan kegiatan ekonomi pada Februari 2020, bukan Maret 2020. Artinya, PPN juga diproyeksikan menurun sama seperti kinerja pajak penghasilan (PPh) yang terkontraksi per Maret 2020. Berdasarkan catatan Bisnis, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan dari PPN masih belum optimal karena terhambat dari sisi IT serta banyaknya pengecualian pungutan. Kebijakan PPN di Indonesia pun menjadi sorotan dari World Bank di mana threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) masih terlalu tinggi.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, penerimaan PPN dalam negeri berpotensi tumbuh pada April dan bulan selanjutnya ketika stimulus pajak mulai membuahkan hasil. Ihsan menambahkan, penyokong lain adalah pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Partner Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, PPN masih tetap bisa dijadikan andalan sepanjang tidak ada guncangan dari sisi suplai dan tidak ada gangguan dari sisi daya beli masyarakat.
Simplifikasi Pajak PPN, Sektor Ritel Disederhanakan
Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pajak di sektor tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam. Saat ini, pihak DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda. Usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya. Mengenai skema, agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan. Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil.
Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi. Sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk. Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN Masa setiap bulannya.
Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%
Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).
Biaya Iklan dalam Rupiah
Google akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, upaya yang dilakukan Google baru sebatas pajak iklan. Dengan demikian, hal ini belum berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Kendati demikian, langkah Google tersebut perlu diapresiasi.
Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana menyampaikan seiring perkembangan operasi dan upaya perusahaan menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan di Indonesia, Google juga mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal. Hal ini berlaku bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia.
Indosat Jual US$ 140 Ribu per Menara
PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) tengah menggelar lelang sebanyak 3.100 menara miliknya untuk mendapatkan dana segar. Lelang telah memasuki due dilligence. Disebut-sebut sebanyak lima perusahaan menara telah menyatakan minat dan mengikuti due dilligence tender menara tersebut. Beberapa perusahaan menara yang tersiar ikut dalam lelang diantaranya PT Sarana Menara Nusantara Tbk melalui anak usahanya PT Profesional Telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, PT Centratama Telekomunikasi dan PT solusi Tunas Pratama Tbk.
Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.
Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google
Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja
pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google
akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran
PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau
badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka
wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti
oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan
PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di
Indonesia.
Pengembalian PPN, Lokasi VAT Refund Masih Minim
Saat ini banyak belum semua brand yang tergabung dalam VAT Refund ini atau hanya sekitar 30 hingga 40 brand saja. Hal itu dikarenakan proses administrasi yang sulit sehingga tak banyak brand yang bergabung. Ketentuan baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Pemerintah harus menambah jumlah toko mitra VAT Refund dan titik pengembalian PPN agar insentif pajak bagi turis asing tersebut bisa berdampak optimal mendongkrak penerimaan devisa.
Selama ini belanja terbesar wisatawan mancanegara adalah di sektor kuliner sebesar 45%, diikuti fesyen sebesar 15% dan kriya 15%. Pelonggaran aturan VAT Refund berdampak pada belanja fesyen dan kriya di Indonesia akan meningkat.
Pengembalian PPN Pelancong Lebih Longgar
Pemerintah melonggarkan pengembalian PPN bagi para pelancong asing. Nilai PPN tetap Rp 500.000. Namun di aturan baru, turis bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula. Asalkan, nilai PPN-nya minimal Rp 50.000 per faktur. Selain itu, pembelian barang dilakukan dlaam kurun waktu satu bulan, sebelum keberangkatan turis ke luar dari Indonesia. Perubahan kebijakan ini untuk menarik minat turis asing untuk berbelanja saat berkunjung di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini untuk menarik UMKM bergabung dalam program VAT refund for tourist.
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









