Biaya Iklan dalam Rupiah
Google akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, upaya yang dilakukan Google baru sebatas pajak iklan. Dengan demikian, hal ini belum berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Kendati demikian, langkah Google tersebut perlu diapresiasi.
Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana menyampaikan seiring perkembangan operasi dan upaya perusahaan menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan di Indonesia, Google juga mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal. Hal ini berlaku bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023