Stimulus Fiskal dan PMSE - Penerimaan Bakal Terkerek
Efektivitas stimulus fiskal serta implementasi pengenaan pungutan atas perdagangan melalui sistem elektronik diyakini mengerek penerimaan pajak pertambahan nilai yang tertekan, sejalan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19. Berdasarkan realisasi APBN per Maret 2020, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat mencapai Rp92 triliun, tumbuh sebesar 2,5% (yearon-year/yoy). Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tumbuhnya PPN pada Maret 2020 lebih mencerminkan kegiatan ekonomi pada Februari 2020, bukan Maret 2020. Artinya, PPN juga diproyeksikan menurun sama seperti kinerja pajak penghasilan (PPh) yang terkontraksi per Maret 2020. Berdasarkan catatan Bisnis, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan dari PPN masih belum optimal karena terhambat dari sisi IT serta banyaknya pengecualian pungutan. Kebijakan PPN di Indonesia pun menjadi sorotan dari World Bank di mana threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) masih terlalu tinggi.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, penerimaan PPN dalam negeri berpotensi tumbuh pada April dan bulan selanjutnya ketika stimulus pajak mulai membuahkan hasil. Ihsan menambahkan, penyokong lain adalah pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang bakal diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Partner Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, PPN masih tetap bisa dijadikan andalan sepanjang tidak ada guncangan dari sisi suplai dan tidak ada gangguan dari sisi daya beli masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023