;

Pemerintah Kaji Hapuskan PPnBM Properti

Pemerintah Kaji Hapuskan PPnBM Properti

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tengah melakukan kajian untuk menghapus pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sektor properti mulai tahun depan. Jika kebijakan ini berlaku maka harga jual rumah baru bisa lebih murah nantinya mulai 2022 nanti.

Berdasarkan informasi pemaparan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Kamis (10/9) ada tiga alasan otoritas fiskal mengevaluasi PPnBM sektor properti.

Adapun, BKF menjadwalkan tahun depan pada Januari-April sudah melakukan persiapan dan penyusunan kerangka kajian. Kemudian pada Mei-Juli 2021, BKF mengumpulkan, mengolah dan melakukan analisis data. Lalu, Juli-Oktober sudah melakukan penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian. Barulah pada Oktober-Desember 2021 merupakan period penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian.

Yon Arsal Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, membenarkan kajian ini saat dikonfirmasi. “Masih pembahasan internal Badan Kebijakan Fiskal,” katanya singkat, Selasa (15/9).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Information Taxation Analysis (CITA) menilai sudah seharusnya PPnBM atas sektor properti dicabut karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. “Malah banyak persoalan, seperti celah untuk penghindaran pajak dan definisi properti mewah itu juga relatif,” katanya.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji melihat jika kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk menggairahkan pasar properti di dalam negeri, maka tidak cuma penghapusan PPnBM, tapo juga menimbang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai batasan PPnBM untuk rumah seharga Rp 30 miliar juga dampaknya terbatas.


Download Aplikasi Labirin :