Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%
Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023