Kebijakan Penghapusan PPN, Angin Segar Sektor Properti
Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif berupa kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi angin segar bagi sektor properti.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021
Lalu pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Hal ini tentunya memberatkan para pengembang di tengah kondisi cashflow yang terganggu.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023