;

Pengusaha Retail Usulkan Insentif PPN dan PPh

Pengusaha Retail Usulkan Insentif PPN dan PPh

Industri retail tengah menanti kucuran insentif pajak khusus dari pemerintah. Anggota Dewan Penasihat Himpunan peritel dan penyewa pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, mengatakan insentif tersebut bermula dari usul asosiasi kepada pemerintah, yaitu perihal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas sewa.

PPh atas sewa dapat meringankan kami, para penyewa gerai dan pengelola pusat belanja. Pengeluaran sewa merupakan komponen beban terberat kedua setelah tenaga kerja yang harus ditanggung pelaku usaha.

Pelonggaran PPN diusulkan segera diterapkan pada kuartal II tahun ini guna meningkatkan animo belanja masyarakat. Sedangkan untuk PPh atas sewa diharapkan dapat dibebaskan selama enam bulan hingga satu tahun. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, berujar pelaku usaha juga berharap insentif pajak yang ada saat ini diperpanjang hingga akhir 2021.

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk selektif dalam mengucurkan insentif pajak. Khususnya menakar dampak dari pemberian insentif tersebut pada pemulihan ekonomi nasional. Industri retail bahkan dari sebelum masa pandemi telah mengalami kontraksi akibat pergeseran perilaku masyarakat yang memilih e-commerce.


Download Aplikasi Labirin :