;

DJP Kaji Dua Opsi Skema PPN

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 11 May 2021 Investor Daily, 11 Mei 2021
DJP Kaji Dua Opsi Skema PPN

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan. Terkait ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tengah mengkaji dua opsi skema tarif pungutan PPN untuk menentukan opsi yang paling efektif membantu pemerintah mengembalikan disiplin fiskal yaitu defisit APBN tidak lebih dari 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, opsi pertama yang tengah dikaji adalah tarif tunggal. “Dengan skema single tarif, pemerintah bisa (menaikkan tarif PPN) hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana atas UU 42/2009,” ujar dia dalam acara media briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (10/5).

Opsi kedua dalam skema PPN multi-tarif. Skema ini telah dianut oleh beberapa negara misalnya Turki, Spanyol, dan Italia. Pengenaan pungutan PPN multi-tarif artinya tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. "Untuk memberikan rasa keadilan, pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah," jelas Suryo. Untuk menerapkan mekanisme pungutan PPN multi-tarif ini, kata dia, maka pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU 42/2009.

Selain itu, kinerja PPN Indonesia (C-efficiency) hanya 63,58%, sedangkan Singapura 92,69% dan Thailand 113,83%. "Sehingga, ruang fiskal yang semakin sempit ini membutuhkan alternatif lain," jelas dia.

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan. Kenaikan tarif PPN untuk mengejar target pajak 2022. Namun kenaikan itu akan kembali memukul daya beli masyarakat yang belum pulih akibat covid. Daripada menaikkan, lebih baik pemerintah meningkatkan jumlah pembayar pajak.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :