Rencana Kenaikan PPN, Inkonsistensi Skema Pajak Konsumsi
Bisnis, JAKARTA — Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam mengatur skema pajak konsumsi. Sebab sebelumnya otoritas fiskal memilih opsi perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan dari sektor ini.
Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, diusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa.
Rencananya, RUU ini akan menggantikan konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini berlaku.
Adapun urgensi pembentukan RUU Pajak atas Barang dan Jasa itu adalah meningkatkan kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas tax base sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari PPN.
Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi tersebut dilakukan melalui penataan ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa yang lebih membatasi pemberian fasilitas dan pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak.
Alih-alih merealisasikan rencana strategis tersebut, pemerintah justru berencana untuk menaikkan tarif PPN pada 2022. Kenaikan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal di bidang perpajakan untuk mendukung konsolidasi fiskal yang ditargetkan pada 2023.
Faktanya, menaikkan PPN memiliki konsekuensi yang sangat besar, yakni makin tergerusnya konsumsi masyarakat yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi nasional. (Bisnis, 5/5).
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan memperluas basis pajak menjadi opsi terbaik yang bisa dipilih oleh pemerintah ketimbang menaikkan tarif PPN yang memiliki risiko besar.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023