Rencana Kenaikan PPN Terus Ditentang
Rencana pemerintah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini 10%, terus menuai penolakan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak rencana tersebut lantaran tak sejalan dengan upaya mempercepat pemulihan ekonomi.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun menilai, rencana kebijakan itu kontra produktif dengan kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan sejumlah relaksasi perpajakan. Misalnya diskon PPN atas properti, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, juga penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut Misbakhun, tidak adil jika di satu sisi pemerintah menurunkan tarif PPh badan, tetapi di sisi lain malah meningkatkan tarif PPN. Untuk mengoptimalkan PPN,
Misbakhun menyarankan pemerintah menerapkan skema goods and services tax (GST). GST merupakan PPN berbasis tujuan dan dibebankan pada produksi, penjualan, serta konsumsi barang dan jasa yang belum memiliki nilai tambah di setiap tahapan. Skema GST digunakan berbagai negara, misalnya Singapura. "Pada GST, perbedaannya lewat pengkreditan yang lebih selektif. Bisa juga membatasi restitusi PPN untuk korporasi yang menjalin kerjasama dengan proyek pemerintah, " kata Misbakhun kepada KONTAN, Kamis (6/5).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023