;

Kinerja PPN Dioptimalkan

Kinerja PPN Dioptimalkan

Pemerintah tengah mendesain ulang rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara komprehensif. Dalam revisiter masuk mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk memperbaiki kinerja PPN, pemerintah berencana mengubah skema serta mengkaji ulang jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari obyek pajak. ”Pengecualian PPN yang saat ini terlalu luas membuat kita gagal mengadministrasikan serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Ini sebenarnya yang ingin kami perbaiki,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual, Sabtu (12/6/2021). Dalam Pasal 4A Ayat (2b) rancangan beleid revisi UU tentang KUP, daftar beberapa jenis barang yang tak dikenakan PPN memang dihilangkan. Semula jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/ 2017. Ini meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Yustinus menjelaskan, dalam beleid revisi UU tentang KUP, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dengan tiga skema tarif yang mungkin diterapkan, yaitu tarif umum, multitarif, dan tarif final. Untuk tarif umum, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari saat ini yang berlaku sebesar 10 persen. Adapun PPN multitarif akan dikenakan mulai dari 5 persen hingga paling tinggi 25 persen. PPN final ditetapkan tarif sebesar 1 persen seperti yang saat ini berlaku untuk hasil sektor pertanian tertentu. Barang tertentu yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas bisa dikenakan 15 persen atau 20 persen. Sementara itu, tarif untuk barang yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti susu formula, yang kini dikenakan 10 persen, akan menjadi 5 persen. ”Barang-barang strategis lain yang dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenakan PPN final, katakanlah 1 persen, 2 persen, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0 persen,” kata Yustinus. Ia juga memastikan pengesahan UU tidak dilakukan tahun ini.

Download Aplikasi Labirin :