Bahan Pokok di Pasar Bebas PPN
Pemerintah berkomitmen untuk membebaskan barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan di pasar tradisional dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pemaparan kepada awak media secara virtual, Senin (14/6/2021).
Perluasan obyek PPN yang akan disusun dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mempertimbangkan prinsip kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi. ”Dari sisi tarif pajak harus ada pembeda antara barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat umum dan kebutuhan pokok tergolong premium karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda,” ujarnya. Neilmaldrin belum bisa menjabarkan terperinci kebutuhan pokok yang masuk kategori dibutuhkan masyarakat secara umum dan yang masuk kategori premium. Namun, ia menggambarkan berbagai barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tetap dikecualikan dari obyek pajak. Adapun PPN terhadap bahan pokok yang premium, antara lain, akan dikenakan pada jenis daging wagyu.
Perubahan kebijakan ini, katanya, bertujuan agar pemberian fasilitas PPN tepat sasaran. Selama ini, semua barang kebutuhan pokok yang tercantum dalam Pasal 4A Ayat (2b) dikecualikan dari PPN tanpa memperhatikan konsumennya. Semula dalam pasal ini terdapat daftar sejumlah jenis barang yang tak dikenai PPN. Namun, dalam beleid rancangan revisi UU KUP, daftar ini dihilangkan.
Dari sisi jasa, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan kebijakan multitarif bagi sejumlah jenis jasa yang semula dibebaskan dari PPN. Jasa tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman surat dengan prangko, asuransi, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum darat dan air, jasa tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta pengiriman uang dengan wesel pos. Di satu sisi, reformasi perpajakan menjadi tugas jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak sekaligus mengamankan APBN. Di sisi lain, masyarakat mengontraskan rencana kebijakan ini dengan kondisi perekonomian yang belum pulih dari hantaman pandemi.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023