;
Tags

Pajak Pertambahan Nilai

( 225 )

Insentif PPKM Darurat : Insentif PPN Tak Cukup Bagi Mal

Sajili 02 Jul 2021 Kontan

Salah satu sektor yang terhambat laju bisnisnya saat penerapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah para peritel di pusat belanja. Maklum, dalam aturan PPKM darurat, mal atau pusat belanja tidak boleh beroperasi. Supaya pengusaha sektor ritel tersebut tidak terbebani akibat kebijakan, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bukan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Adapun batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Artinya para penyewa toko di mal tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli 2021 ini. "PPN sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021," kata Iskandar kepada KONTAN, Rabu (30/6).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang, insentif PPN DTP 10% tersebut tidak mampu mengkompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel. Dalam dua pekan terakhir ia klaim pengusaha ritel sudah rugi 30%-35% dari bulan sebelumnya akibat lonjakan kasus virus Covid-19. Seharusnya, katanya, pemerintah memberikan insentif lain ke peritel. Pertama, insentif restrukturisasi kredit dengan menurunkan suku bunga kredit dan penjaminan pinjaman bagi peritel. Kedua, insentif diskon tarif listrik yang hingga kini tarifnya masih mahal. Ketiga , memberikan insentif berupa subsidi gaji karyawan bagi pegawai ritel di front office.

Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN

Ayutyas 02 Jul 2021 Investor Daily, 2 Juli 2021

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, komoditas bahan pokok tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali daging sapi premium dan beras premium yang harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat. Yustinus mengatakan, komoditas bahan pokok hanya masuk ke dalam sistem perpajakan agar dapat terpantau secara administratif rantai pasok nya dari hulu ke hilir sehingga tercatat mulai dari distribusi hingga konsumsinya.

Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa dibebaskan atau hanya dikenakan PPN rendah, sementara barang dan jasa premium yang hanya bisa dinikmati oleh masyarakat ekonomi atas dikenakan pajak yang lebih tinggi. Dia memastikan, dari 11 bahan kebutuhan pokok yang terdapat dalam RUU KUP kemungkinan hanya beras dan daging sapi premium yang akan dikenakan PPN. Yustinus mengemukakan pengenaan PPN pada beras dan daging sapi premium dikarenakan disparitas harga dari komoditas tersebut yang terpaut sangat jauh dibandingkan pada harga beras dan daging sapi standar yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan.

(Oleh - HR1)

PPN Sewa Toko di Mall Dibebaskan

Ayutyas 01 Jul 2021 Investor Daily, 1 Juli 2021

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Rencananya pemberian insentif berupa pembebasan PPN ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, rencana PPN atas sewa toko di mal berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.“PPN ‘kan sebesar 10%. Ini berarti penyewa ruangan tidak membayar PPN karena 100% di tanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Investor Daily, Rabu (30/6).

(Oleh - HR1)

Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut

Sajili 30 Jun 2021 Kontan

Pandemi Covid-19 tak menghalangi langkah pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Alasannya: reformasi untuk mencukupi kebutuhan penerimaan negara dalam jangka panjang dan diklaim juga untuk membangun tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, reformasi perpajakan di RUU KUP, dilakukan agar terjadi kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian. Maka, "Basis perpajakan harus diperluas dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan, " kata Menkeu Senin (28/6). Beleid ini mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.

Adapun materi KUP dalam RUU itu, meliputi asistensi penagihan pajak global yakni kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure (MAP), dan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE). Selain itu, ada juga program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pidana pajak.

Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar dan penerapan alternative minimum tax (AMT) bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi. Sedangkan materi PPN, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN. Pemerintah juga menambah barang kena cukai, yakni rencana pungutan pajak karbon.

Meski demikian, rencana ini memunculkan kritik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, reformasi perpajakan perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Aprindo setuju jika kebijakan itu berlaku awal tahun depan. Namun, pihaknya keberatan dengan rencana kenaikan tarif PPN bahan makanan. Kebijakan ini bisa memukul industri ritel dan jadi bumerang bagi perekonomian. "Jika pajak karbon, PPN untuk barang mewah atau tersier diterapkan, pajak post border yang dari China dikenakan berkali-kali lipat, saya mendukung, " kata Roy.

Rencana PPN Lanjut, Warga Miskin akan Dapat Subsidi

Sajili 29 Jun 2021 Kontan

Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk kebutuhan pokok serta berbagai jasa nampaknya berlanjut. Lihat saja, rencana ini terus digemakan pemerintah, termasuk mencermati masukan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat bawah dalam rencana kebijakan menambah objek PPN. Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan subsidi negara, dikecualikan dari pungutan PPN. "Kami bisa menggunakan subsidi, mengunakan belanja negara di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik, " kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Ini artinya, pemerintah tetap akan menarik PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi bagi masyakat tak mampu Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo selama ini non-barang kena pajak dan jasa kena pajak atau non-BKP/JKP sudah mendapatkan subsidi di belanja perpajakan alias tax expenditure setiap tahun.

Dengan tetap ada penghapusan objek pajak non-BKP-JKP, ini bisa memperkecil belanja perpajakan. Tapi, Yustinus bilang, jika DPR menyetujui beleid ini dengan konsep yang ada saat ini, maka pemerintah tetap mengoptimalkan selisih belanja perpajakan ke depan untuk mendorong ekonomi. "Alokasi tax expenditure bisa dipakai untuk sektor lain yang butuh insentif dan produktif, " kata Yustinus kepada KONTAN, Senin (28/6).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 228 triliun. Angka realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp 257,2 triliun. Salah satu kontributor terbanyak yakni akibat adanya sederet non-BKP/JKP.

PPN Kebutuhan Pokok, Potensi Penerimaan Capai RP 20,22 Triliun

Ayutyas 29 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengenaan kebutuhan pokok sebagai barang kena pajak (BKP) diperkirakan mencapai Rp20,22 triliun.Angka itu diperoleh Bisnis menggunakan asumsi pengenaan tarif umum 12% dan data konsumsi Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, di mana total pengeluaran per tahun untuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia Rp168,50 triliun. “Potensi PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% adalah Rp16,85 triliun,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis, Senin (28/6).Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2019, tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok menghasilkan belanja perpajakan sebesar Rp29,271 triliun selama 2019.

(Oleh - HR1)

CDI: 70% Masyarakat Tolak PPN Sembako

Ayutyas 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Continuum Data Indonesia (CDI) menyatakan, dari hasil kajian yang dilakukan, terdapat 70% masyarakat Indonesia yang kecewa dan menolak pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Kebijakan tersebut dinilai akan menambah beban masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. “70% masyarakat kecewa dan menolak wacana kata baku yang dirasakan mereka adalah wacana ini tidak memihak kepada rakyat,” ucap Ahli Big Data Continuum Data Indonesia Omar Abdillah dalam diskusi virtual, Senin (28/6). Omar menuturkan, saat melihat kebijakan ini masyarakat langsung membandingkan antara wacana PPN sembako dengan relaksasi PPN barang mewah terhadap sektor otomotif yang baru dijalankan beberapa bulan lalu. Masyarakat juga membandingkan dengan korupsi dana bantuan sosial. “Dimana wacana PPN sembako bocor kemudian di masyarakat sudah gaduh duluan. Padahal pemerintah sendiri belum memberikan komunikasi apapun,”ucapnya.

(Oleh - HR1)

Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

Ayutyas 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021

Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini kinerja PPN Indonesia belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak yang tergambar dari Cefficiency yang sebesar 63,58%. Ini artinya, Indonesia hanya mampu mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. “Ada empat kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN dan terlalu banyak fasilitas (dibebaskan dan tidak dipungut). Sehingga hal ini menyebabkan distorsi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI dengan agenda Pembahasan RUU KUP dan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Senin (28/6). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengatur ulang objekobjek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia merinci barang dan jasa yang akan dikecualikan dari pemungutan PPN dalam RUU KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian uang emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara dan jasa penceramah.

(Oleh - HR1)

Pembelajaran dari Polemik PPN

KT2 29 Jun 2021 Investor Daily, 29 Juni 2021
Dari dua opsi yang tersedia, otoritas fiskal tampaknya lebih memilih untuk meningkatkan penerimaan. Pemotongan belanja pemerintah niscaya dihindari mengingat sebagian besar merupakan pengeluaran wajib yang tidak bisa diutak-atik. Dari sejumlah upaya yang digeber pemerintah guna menggenjot penerimaan negara, wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai agaknya yang paling santer menuai kontroversi. Tarif normal PPN, misalnya, akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10% menjadi 12%. Tarif PPN 25% akan dikenakan pada barang-barang mewah. Polemik pun meledak tatkala tarif bawah PPN 5% akan dikenakan pada sembako yang sebelumnya bebas PPN. Kebutuhan pokok yang ditentukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar tanpa diolah, telur, susu, serta buah dan sayuran. Beras premium yang harganya sepuluh kali lipat dari beras biasa serta daging segar wagyu yang akan terkena tarif khusus PPN 25% dipersepsikan juga diterapkan pada komoditas reguler. Klausul yang menyatakan komoditas tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat bisa dikenai tarif PPN final 1% dipandang tetap saja mencederai rasa keadilan tadi. Tarif final, normal, atau khusus yang diacu, PPN sebagai instrumen konsolidasi fiskal sudah dari sono-nya menyisakan sejumlah persoalan. Semua lapisan masyarakat membutuhkan produk yang terkena PPN, terlepas dari kemampuan finansial mereka masing-masing. Konsekuensinya, penetapan sembako sebagai objek pajak niscaya akan menyulap PPN menjadi pajak regresif yang semakin menekan daya beli, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 
 
Hal yang sama juga terjadi pada subsidi. Masyarakat yang secara ekonomi lebih kuat tetap bisa menikmatinya. Alhasil, perlakuan fiskal yang mendasarkan diri pada objek berpotensi salah sasaran. Tensi kompleksitas PPN sembako kian tinggi karena pemungutan PPN berbasis pada harga jual produk. Pajak penjualan lebih spesifik menyasar pada siapa sesungguhnya pengguna akhir sehingga sasarannya lebih terfokus. Lebih lanjut, PPN yang mengacu pada harga produk memiliki implikasi yang tidak ringan. Artinya, PPN yang bisa dipungut atas sembako juga akan relatif kecil. Strategi ‘subsidi silang’ parsial semacam ini lazim dilakukan pada saat sektor industri masih dalam fase resesi, sementara sektor primer sudah mampu bangkit. Problematika PPN sembako di atas secara umum bisa digeneralisasi pada kenaikan tarif PPN normal. Namun, jika pengusaha kukuh mempertahankan margin laba, mereka akan menggeser semua beban kenaikan tarif PPN pada konsumen. Imbasnya, harga barang yang terkena kenaikan tarif PPN akan naik dan efek domino pun akan bekerja pada harga seluruh komoditas mata rantainya. 

Tahun lalu pemerintah Arab Saudi meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% yang berlaku mulai Juni 2020. Kebijakan fiskal itu melejitkan inflasi pada Juli 2020 sebesar 6,1%, melonjak dari posisi Juni yang hanya 0,5% secara tahunan. Alhasil, mengubah-ubah tarif pajak pada umumnya dihindari terutama saat perekonomian belum stabil. Sektor industri yang mengolah barang mentah menjadi setengah jadi atau barang jadi mampu menyetor pajak lebih tinggi. Kontras di Indonesia, kinerja PPN Indonesia pada 2018 berada di level 63,58%. Kontribusi PPh Badan terutama industri non migas mencapai 46,1%, sedangkan kontribusi PPN pada tahun lalu 35%. Pajak konsumsi lebih berorientasi pada hasil, sedangkan pemajakan dari sisi produksi lebih fokus pada proses.

Alhasil, pembelajaran yang dapat dipetik dari polemik PPN adalah bahwa konsumsi dan produksi ibarat dua sisi mata uang. Sementara itu, pajak konsumsi berdasarkan pada serapan terhadap sumber daya yang terbatas. Dengan alur logika ini pula, belanja bantuan sosial atau apapun namanya pada era normal baru ke depan perlu lebih diarahkan selektif pada kegiatan produktif. Selama program pemulihan ekonomi masih saja berorientasi pada konsumsi, alih-alih produksi, pemajakannya pun, lagi-lagi, menyasar pada sisi konsumsi. Pada akhirnya, motif konsolidasi fiskal untuk mendongkrak penerimaan yang menitikberatkan pada pajak konsumsi menghendaki tindakan konsumtif. Sebaliknya, pemajakan yang berdasarkan pada kegiatan produksi akan mengarahkan pelaku ekonomi untuk senantiasa produktif.

Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang

Ayutyas 22 Jun 2021 Investor Daily, 22 Juni 2021

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP. Ia mengatakan, pemerintah saat ini memfokuskan APBN pada upaya pemulihan ekonomi dan menangani pandemi Covid-19. Sehingga, perpanjangan dua insentif pajak tersebut dinilai akan berdampak positif pada membaiknya konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada sektor otomotif dan properti.

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021 memang mengatur pemberian insentif pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan insentif hanya akan berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Kategori mobil tersebut yakni mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc, serta kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama periode Maret-Mei 2021. Pada periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi hanya 50%, dan kembali turun menjadi 25% pada periode September-Desember 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

(Oleh - HR1)