Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Insentif PPKM Darurat : Insentif PPN Tak Cukup Bagi Mal
Salah satu sektor yang terhambat laju bisnisnya saat penerapan pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat adalah para peritel di pusat belanja. Maklum, dalam aturan PPKM darurat, mal atau pusat belanja tidak boleh beroperasi. Supaya pengusaha sektor ritel tersebut tidak terbebani akibat kebijakan, pemerintah akan menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bukan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Adapun batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Artinya para penyewa toko di mal tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP Juni, meski periode bulannya akan berakhir hari ini (30/6). Sebab, batas lapor SPT Masa Juni jatuh pada akhir Juli 2021 ini. "PPN sebesar 10%, berarti penyewa ruangan tidak bayar PPN karena 100% ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021," kata Iskandar kepada KONTAN, Rabu (30/6).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memandang, insentif PPN DTP 10% tersebut tidak mampu mengkompensasi kerugian yang kini dialami oleh peritel. Dalam dua pekan terakhir ia klaim pengusaha ritel sudah rugi 30%-35% dari bulan sebelumnya akibat lonjakan kasus virus Covid-19. Seharusnya, katanya, pemerintah memberikan insentif lain ke peritel. Pertama, insentif restrukturisasi kredit dengan menurunkan suku bunga kredit dan penjaminan pinjaman bagi peritel. Kedua, insentif diskon tarif listrik yang hingga kini tarifnya masih mahal. Ketiga , memberikan insentif berupa subsidi gaji karyawan bagi pegawai ritel di front office.Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN
JAKARTA – Staf Khusus Menteri
Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, komoditas bahan pokok
tidak dikenakan pajak pertambahan
nilai (PPN), kecuali daging sapi
premium dan beras premium yang
harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa
dikonsumsi masyarakat.
Yustinus mengatakan, komoditas bahan pokok hanya masuk ke
dalam sistem perpajakan agar dapat
terpantau secara administratif rantai
pasok nya dari hulu ke hilir sehingga
tercatat mulai dari distribusi hingga
konsumsinya.
Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat
di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa
dibebaskan atau hanya dikenakan
PPN rendah, sementara barang
dan jasa premium yang hanya bisa
dinikmati oleh masyarakat ekonomi
atas dikenakan pajak yang lebih
tinggi.
Dia memastikan, dari 11 bahan kebutuhan pokok yang terdapat dalam
RUU KUP kemungkinan hanya beras
dan daging sapi premium yang akan
dikenakan PPN. Yustinus mengemukakan pengenaan PPN pada beras
dan daging sapi premium dikarenakan disparitas harga dari komoditas
tersebut yang terpaut sangat jauh
dibandingkan pada harga beras dan
daging sapi standar yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan.
(Oleh - HR1)
PPN Sewa Toko di Mall Dibebaskan
JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Rencananya pemberian insentif berupa pembebasan PPN ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, rencana PPN atas sewa toko di mal berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.“PPN ‘kan sebesar 10%. Ini berarti penyewa ruangan tidak membayar PPN karena 100% di tanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Investor Daily, Rabu (30/6).
(Oleh - HR1)
Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut
Pandemi Covid-19 tak menghalangi langkah pemerintah untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan. Alasannya: reformasi untuk mencukupi kebutuhan penerimaan negara dalam jangka panjang dan diklaim juga untuk membangun tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, reformasi perpajakan di RUU KUP, dilakukan agar terjadi kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian. Maka, "Basis perpajakan harus diperluas dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan, " kata Menkeu Senin (28/6). Beleid ini mereformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.
Adapun materi KUP dalam RUU itu, meliputi asistensi penagihan pajak global yakni kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum, tindak lanjut putusan mutual agreement procedure (MAP), dan penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE). Selain itu, ada juga program peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum pidana pajak.
Sementara, materi PPh meliputi pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi yaitu 35% untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun, instrumen pencegahan penghindaran pajak, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar dan penerapan alternative minimum tax (AMT) bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi namun terus beroperasi. Sedangkan materi PPN, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN. Pemerintah juga menambah barang kena cukai, yakni rencana pungutan pajak karbon.
Meski demikian, rencana ini memunculkan kritik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai, reformasi perpajakan perlu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Aprindo setuju jika kebijakan itu berlaku awal tahun depan. Namun, pihaknya keberatan dengan rencana kenaikan tarif PPN bahan makanan. Kebijakan ini bisa memukul industri ritel dan jadi bumerang bagi perekonomian. "Jika pajak karbon, PPN untuk barang mewah atau tersier diterapkan, pajak post border yang dari China dikenakan berkali-kali lipat, saya mendukung, " kata Roy.Rencana PPN Lanjut, Warga Miskin akan Dapat Subsidi
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk kebutuhan pokok serta berbagai jasa nampaknya berlanjut. Lihat saja, rencana ini terus digemakan pemerintah, termasuk mencermati masukan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat bawah dalam rencana kebijakan menambah objek PPN. Kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah akan mendapatkan subsidi negara, dikecualikan dari pungutan PPN. "Kami bisa menggunakan subsidi, mengunakan belanja negara di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan tidak menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik, " kata Menkeu saat rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Ini artinya, pemerintah tetap akan menarik PPN untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Namun, pemerintah akan memberikan subsidi bagi masyakat tak mampu Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo selama ini non-barang kena pajak dan jasa kena pajak atau non-BKP/JKP sudah mendapatkan subsidi di belanja perpajakan alias tax expenditure setiap tahun.
Dengan tetap ada penghapusan objek pajak non-BKP-JKP, ini bisa memperkecil belanja perpajakan. Tapi, Yustinus bilang, jika DPR menyetujui beleid ini dengan konsep yang ada saat ini, maka pemerintah tetap mengoptimalkan selisih belanja perpajakan ke depan untuk mendorong ekonomi. "Alokasi tax expenditure bisa dipakai untuk sektor lain yang butuh insentif dan produktif, " kata Yustinus kepada KONTAN, Senin (28/6).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 228 triliun. Angka realisasi tersebut turun sekitar 11,3% dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp 257,2 triliun. Salah satu kontributor terbanyak yakni akibat adanya sederet non-BKP/JKP.PPN Kebutuhan Pokok, Potensi Penerimaan Capai RP 20,22 Triliun
JAKARTA — Potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pengenaan kebutuhan pokok sebagai barang kena pajak (BKP) diperkirakan mencapai Rp20,22 triliun.Angka itu diperoleh Bisnis menggunakan asumsi pengenaan tarif umum 12% dan data konsumsi Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, di mana total pengeluaran per tahun untuk barang kebutuhan pokok masyarakat Indonesia Rp168,50 triliun. “Potensi PPN dengan tarif yang berlaku saat ini sebesar 10% adalah Rp16,85 triliun,” tulis Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis, Senin (28/6).Sementara itu, apabila dihitung berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2019, tidak dikenakannya PPN atas barang kebutuhan pokok menghasilkan belanja perpajakan sebesar Rp29,271 triliun selama 2019.
(Oleh - HR1)
CDI: 70% Masyarakat Tolak PPN Sembako
Continuum Data
Indonesia (CDI) menyatakan,
dari hasil kajian yang dilakukan,
terdapat 70% masyarakat Indonesia yang kecewa dan menolak
pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) untuk sembako.
Kebijakan tersebut dinilai akan
menambah beban masyarakat,
khususnya di tengah pandemi
Covid-19.
“70% masyarakat kecewa dan
menolak wacana kata baku yang
dirasakan mereka adalah wacana ini tidak memihak kepada
rakyat,” ucap Ahli Big Data Continuum Data Indonesia Omar
Abdillah dalam diskusi virtual,
Senin (28/6).
Omar menuturkan, saat melihat kebijakan ini masyarakat
langsung membandingkan antara wacana PPN sembako dengan
relaksasi PPN barang mewah
terhadap sektor otomotif yang
baru dijalankan beberapa bulan
lalu. Masyarakat juga membandingkan dengan korupsi dana
bantuan sosial.
“Dimana wacana PPN sembako bocor kemudian di
masyarakat sudah gaduh duluan. Padahal pemerintah sendiri
belum memberikan komunikasi
apapun,”ucapnya.
(Oleh - HR1)
Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang
Pemerintah akan mengatur
ulang objek yang dikenai pajak pertambahan
nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini kinerja PPN
Indonesia belum cukup optimal
untuk mendukung penerimaan
pajak yang tergambar dari Cefficiency yang sebesar 63,58%.
Ini artinya, Indonesia hanya
mampu mengumpulkan 63,58%
dari total PPN yang seharusnya
bisa dipungut.
“Ada empat kelompok barang
dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN dan terlalu
banyak fasilitas (dibebaskan dan
tidak dipungut). Sehingga hal ini
menyebabkan distorsi,” ujar Sri
Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI dengan
agenda Pembahasan RUU KUP
dan RUU Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (HKPD),
Senin (28/6). Ini diambil karena
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara
dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia,
sehingga potensi penerimaan pajak nasional
sukar diwujudkan.
Oleh sebab itu, pemerintah
akan mengatur ulang objekobjek kena PPN sekaligus pemberian fasilitasnya dalam Revisi
Undang Undang 6/1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Ia merinci barang dan jasa
yang akan dikecualikan dari
pemungutan PPN dalam RUU
KUP meliputi barang yang sudah menjadi objek Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (PDRD)
seperti restoran, hotel, parkir,
dan hiburan. Kemudian uang
emas batangan untuk cadangan
devisa negara, surat berharga
negara dan jasa penceramah.
(Oleh - HR1)
Pembelajaran dari Polemik PPN
Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif
berupa diskon pajak penjualan
atas barang mewah (PPnBM)
pada kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc ditanggung pemerintah (DTP) dan
pajak pertambahan nilai (PPN)
pada rumah DTP.
Ia mengatakan, pemerintah
saat ini memfokuskan APBN
pada upaya pemulihan ekonomi
dan menangani pandemi Covid-19. Sehingga, perpanjangan dua insentif pajak tersebut
dinilai akan berdampak positif
pada membaiknya konsumsi
masyarakat, yang pada akhirnya
berdampak pada sektor otomotif
dan properti.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
31/2021 memang mengatur
pemberian insentif pada mobil
dengan kapasitas mesin hingga
2.500 cc. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan
insentif hanya akan berlaku pada
mobil dengan kapasitas hingga
1.500 cc.
Kategori mobil tersebut yakni
mobil sedan atau station wagon
dengan kapasitas isi silinder
hingga 1.500 cc, serta kendaraan
untuk pengangkutan kurang
dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan sistem satu
gardan penggerak (4x2) dan
berkapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.
PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100%
hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama
periode Maret-Mei 2021. Pada
periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi
hanya 50%, dan kembali turun
menjadi 25% pada periode September-Desember 2021.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau
rusun baru dengan harga jual
paling tinggi Rp 2 miliar serta
50% untuk penyerahan rumah
tapak dan rusun dengan harga
jual di atas Rp 2 miliar hingga
Rp 5 miliar
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









