PPN Sewa Toko di Mall Dibebaskan
JAKARTA – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini akan digulirkan bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Rencananya pemberian insentif berupa pembebasan PPN ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, rencana PPN atas sewa toko di mal berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021.“PPN ‘kan sebesar 10%. Ini berarti penyewa ruangan tidak membayar PPN karena 100% di tanggung pemerintah untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021,” kata Iskandar kepada Investor Daily, Rabu (30/6).
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023