;

Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 22 Jun 2021 Investor Daily, 22 Juni 2021
Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah DTP. Ia mengatakan, pemerintah saat ini memfokuskan APBN pada upaya pemulihan ekonomi dan menangani pandemi Covid-19. Sehingga, perpanjangan dua insentif pajak tersebut dinilai akan berdampak positif pada membaiknya konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada sektor otomotif dan properti.

Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021 memang mengatur pemberian insentif pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan insentif hanya akan berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Kategori mobil tersebut yakni mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc, serta kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama periode Maret-Mei 2021. Pada periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi hanya 50%, dan kembali turun menjadi 25% pada periode September-Desember 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :