Menkeu Pastikan Insentif PPnBM dan PPN Rumah DTP Diperpanjang
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memperpanjang pemberian insentif
berupa diskon pajak penjualan
atas barang mewah (PPnBM)
pada kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc ditanggung pemerintah (DTP) dan
pajak pertambahan nilai (PPN)
pada rumah DTP.
Ia mengatakan, pemerintah
saat ini memfokuskan APBN
pada upaya pemulihan ekonomi
dan menangani pandemi Covid-19. Sehingga, perpanjangan dua insentif pajak tersebut
dinilai akan berdampak positif
pada membaiknya konsumsi
masyarakat, yang pada akhirnya
berdampak pada sektor otomotif
dan properti.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
31/2021 memang mengatur
pemberian insentif pada mobil
dengan kapasitas mesin hingga
2.500 cc. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perpanjangan
insentif hanya akan berlaku pada
mobil dengan kapasitas hingga
1.500 cc.
Kategori mobil tersebut yakni
mobil sedan atau station wagon
dengan kapasitas isi silinder
hingga 1.500 cc, serta kendaraan
untuk pengangkutan kurang
dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan sistem satu
gardan penggerak (4x2) dan
berkapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.
PMK 31/2021 semula mengatur insentif PPnBM DTP 100%
hanya berlaku pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc selama
periode Maret-Mei 2021. Pada
periode Juni-Agustus 2021, diskon PPnBM DTP turun menjadi
hanya 50%, dan kembali turun
menjadi 25% pada periode September-Desember 2021.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau
rusun baru dengan harga jual
paling tinggi Rp 2 miliar serta
50% untuk penyerahan rumah
tapak dan rusun dengan harga
jual di atas Rp 2 miliar hingga
Rp 5 miliar
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023