;

Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 02 Jul 2021 Investor Daily, 2 Juli 2021
Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, komoditas bahan pokok tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali daging sapi premium dan beras premium yang harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat. Yustinus mengatakan, komoditas bahan pokok hanya masuk ke dalam sistem perpajakan agar dapat terpantau secara administratif rantai pasok nya dari hulu ke hilir sehingga tercatat mulai dari distribusi hingga konsumsinya.

Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa dibebaskan atau hanya dikenakan PPN rendah, sementara barang dan jasa premium yang hanya bisa dinikmati oleh masyarakat ekonomi atas dikenakan pajak yang lebih tinggi. Dia memastikan, dari 11 bahan kebutuhan pokok yang terdapat dalam RUU KUP kemungkinan hanya beras dan daging sapi premium yang akan dikenakan PPN. Yustinus mengemukakan pengenaan PPN pada beras dan daging sapi premium dikarenakan disparitas harga dari komoditas tersebut yang terpaut sangat jauh dibandingkan pada harga beras dan daging sapi standar yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :