Stafsus Menkeu: Daging-Beras Premium Bakal Kena PPN
JAKARTA – Staf Khusus Menteri
Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, komoditas bahan pokok
tidak dikenakan pajak pertambahan
nilai (PPN), kecuali daging sapi
premium dan beras premium yang
harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa
dikonsumsi masyarakat.
Yustinus mengatakan, komoditas bahan pokok hanya masuk ke
dalam sistem perpajakan agar dapat
terpantau secara administratif rantai
pasok nya dari hulu ke hilir sehingga
tercatat mulai dari distribusi hingga
konsumsinya.
Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat
di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa
dibebaskan atau hanya dikenakan
PPN rendah, sementara barang
dan jasa premium yang hanya bisa
dinikmati oleh masyarakat ekonomi
atas dikenakan pajak yang lebih
tinggi.
Dia memastikan, dari 11 bahan kebutuhan pokok yang terdapat dalam
RUU KUP kemungkinan hanya beras
dan daging sapi premium yang akan
dikenakan PPN. Yustinus mengemukakan pengenaan PPN pada beras
dan daging sapi premium dikarenakan disparitas harga dari komoditas
tersebut yang terpaut sangat jauh
dibandingkan pada harga beras dan
daging sapi standar yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kebanyakan.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023