Pajak Pertambahan Nilai
( 225 )Menkeu Resmi Perpanjang Insentif PPN Properti Hingga Desember
Perpanjangan waktu tertuang dalam beleid PMK 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 yang semula hanya berlaku hingga Agustus 2021. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juli 2021),” bunyi beleid yang dikutip, Sabtu (8/8). Perpanjangan waktu ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021,”tutur beleid tersebut.
Adapun PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pada pasal 3 disebutkan PPN terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatangani akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. “Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021,”tuturnya. PPN ditanggung pemerintah memiliki kriteria serupa yakni insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. “PPN ditanggung pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 hingga dengan masa pajak Desember 2021,”tuturnya. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, PKP harusmendaftarkan berita acara serah terima properti pada sistem aplikasi paling lambat 31 Agustus 2021.
Pemerintah Tanggung PPN Jasa Sewa Toko
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran. Insentif inidiberikan dalam rangka meringankan beban pedagang ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 dan mengamanatkan pemerintah menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus-November 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8/2021),mengatakan, pedagang yang dimaksud merupakan pengusaha yang semua atau sebagian usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Insentif Fiskal, Pedagang Eceran Bebas PPN
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pedagang eceran dalam rangka meringankan beban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan yang tertuang di dalam PMK102/PMK.010/2021 itu mengamanatkan pemerintah untuk menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 - Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus 2021 - November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Selasa (3/8).
Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diyakini dapat membantu beban sektor ritel selama pandemi Covid19.
Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Gerai di Mal
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 10% atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021.
Insentif ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mendukung sektor perdagangan eceran melalui insentif PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah.
PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 itu diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan, insentif PPN DTP sewa ruangan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
Alternatif Utang ke Lembaga Internasional
Utang pemerintah indonesia berisiko membengkak di tengah keterbatasan fiskal saat ini pandemi Covid-19. Karena itu Pemerintah harus menyusun strategi serius untuk mengurangi risiko ini. Berbagai lembaga telah mengingatkan pemerintah Indonesia atas risiko utang ini. Pekan lalu, Moody's memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023 berpotensi membengkak melampaui 45% dari PDB. "Pemerintah Indonesia tetap fokus untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak ekonomi pandemi yang menyebabkan membengkaknya belanja, di saat pertumbuhan pendapatan masih belum pulih secara signifikan," kata Vice President Senior Analyst Moody's Anushka Shah dikutip Senin (26/7).
Akibat pandemi, rasio utang pemerintah pada tahun 2020 tembus 39,8% dari PDB, atau naik dibandingkan dengan akhir 2019 sebesar 31% dari PDB. Beban pembayaran bunga utang tahun 2020 juga naik jadi 20,6% dari pendapatan, padahal 2019 masih sebesar 14,1% dari pendapatan. Namun Moody's mengapresiasi usulan strategi reformasi pendapatan jangka menengah, baik peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), maupun perluasan basis pajak penghasilan (PPh) perseorangan. Walaupun Moody's melihat ada tantangan berat dalam upaya mendongkrak penerimaan, terutama dari sisi dukungan politik.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira juga memperkirakan utang pemerintah pada tahun 2023 akan jauh lebih besar dari target pemerintah. Bahkan ia memperkirakan, bisa lebih dari 55% dari PDB tahun 2023. Untuk itu, pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara. Jika terpaksa berutang, Bhima lebih menyarankan pemerintah menarik pinjaman ketimbang menerbitkan surat berharga negara (SBN) karena bunga pinjaman lebih murah. "Pinjam ke Bank Dunia bunganya 2%-3% per tahun. Sementara (imbal hasil) penerbitan SBN 6% hingga 7% per tahun," kata Bhima kepada KONTAN, kemarin.Insentif PPKM : Pemerintah Memberi Tambahan Insentif
Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Langkah ini ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19. Agar perekonomian tidak semakin memburuk di saat PPKM level 4 berlangsung, pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Kemudian tiga sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan insentif fiskal antara lain bidang pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif fiskal yang diberikan pemerintah berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus 2021. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi," ujar Airlangga, dalam paparan, Minggu (25/7). Ada lagi kartu sembako PPKM usulan daerah bagi sekitar 5,9 juta KPM besarnya Rp 200.000 selama 6 bulan. Bantuan lainnya adalah bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 bagi 10 juta KPM dengan anggaran Rp 6,4 triliun, serta bantuan lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 55,21 triliun. Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan total dana Rp 744,75 triliun.Efek Aturan Baru PPnBM
Pemerintah berencana menghapus aturan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para pengusaha otomotif dan barang elektronik masih wait and see. Namun mereka khawatir perubahan kebijakan pungutan pajak bisa menaikkan harga jual produk. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menanti kebijakan terbaru PPnBM dan PPN. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya memahami pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. "Namun di sisi lain, kami ingin industri dalam negeri bisa kembali bergerak," kata dia di acara virtual Industrial Automation, Kamis (22/7).
Kelak, aturan pajak itu akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam berpendapat, aturan tersebut berpotensi mengerek harga jual mobil yang diproduksi di dalam negeri. "Di tengah utilitas pabrik yang rendah, pasar domestik yang masih lemah, kami melihat daya beli belum mendukung untuk penerapan berbagai pajak tambahan yang agresif," ucap dia, kemarin. Apabila pasar otomotif tumbuh stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor tidak akan tercapai. Dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai seperti industri komponen otomotif, sektor jasa keuangan, asuransi dan masih banyak lagi. "Jangan sampai membebani konsumen. Kami menimbang bahwa saat ini kondisi perekonomian belum pulih," ucap Bob.Perubahan PPnBM menjadi PPN akan Berlaku secara Bertahap
Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap. Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pengenaan tarif PPN lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM. Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak kena PPnBM.Emas Granula Terbebas dari PPN
Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.Free PPN Naikkan Penjualan
Pengembang properti PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE) atau Tanrise Property tetap optimis kinerja di tahun 2021 akan lebih positif dibanding tahun 2020, Meski sama-sama ada pandemi covid 19, namun adanya stimulus dari pemerintah dengan adanya free PPN untuk produk properti, membuat pasar Tanrise kembali meningkat.
Perseroan tetap optimis untuk berkarya di masa pandemi dan tetap mempertahankan kinerja manajemen di 2021 dengan terus berfokus untuk berinovasi dan melahirkan konsep produk properti baru sesuai dengan kebutuhan pasar di era ini.
Keyakinan itu juga didasarkan pada kinerja sepanjang kuartal I tahun 2021, dimana perseroan berhasil membukukan penjualan sebesar Rp 43 millar. Kinerja ini cukup positif, mengingat pada tahun 2020, perseoran mencatatkan penjualan sebesar Rp152 millar, dimana pendapatan terbesar diperoleh dari segmen townhouse dan hotel.
Namun demikian, hingga akhir tahun 2021, perseroan menargetkan bisa meraup penjualan sebesar Rp 300 millar. Guna mencapai target tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi, dimana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan terobosan dalam pengembangan proyek baru.
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









