;

Menkeu Resmi Perpanjang Insentif PPN Properti Hingga Desember

Politik dan Birokrasi Rima armelia 09 Aug 2021 Investor Daily, 9 Agustus 2021
Menkeu Resmi Perpanjang Insentif PPN Properti Hingga Desember

Perpanjangan waktu tertuang dalam beleid PMK 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 yang semula hanya berlaku hingga Agustus 2021. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juli 2021),” bunyi beleid yang dikutip, Sabtu (8/8). Perpanjangan waktu ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021,”tutur beleid tersebut. 

Adapun PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Pada pasal 3 disebutkan PPN terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatangani akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. “Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021,”tuturnya. PPN ditanggung pemerintah memiliki kriteria serupa yakni insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. “PPN ditanggung pemerintah yang dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 hingga dengan masa pajak Desember 2021,”tuturnya. Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah. Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, PKP harusmendaftarkan berita acara serah terima properti pada sistem aplikasi paling lambat 31 Agustus 2021.


Download Aplikasi Labirin :