Pemerintah Tanggung PPN Jasa Sewa Toko
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas jasa sewa ruangan untuk pedagang eceran. Insentif inidiberikan dalam rangka meringankan beban pedagang ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.010/2021 dan mengamanatkan pemerintah menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus-November 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8/2021),mengatakan, pedagang yang dimaksud merupakan pengusaha yang semua atau sebagian usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023