;

Emas Granula Terbebas dari PPN

Emas Granula Terbebas dari PPN

Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.

Download Aplikasi Labirin :