;

Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Gerai di Mal

Politik dan Birokrasi Rima armelia 04 Aug 2021 Investor Daily, 4 Agustus 2021
Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Gerai di Mal

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 10% atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021.

Insentif ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mendukung sektor perdagangan eceran melalui insentif PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah.

PPN tersebut dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Adapun insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 itu diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan, insentif PPN DTP sewa ruangan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Download Aplikasi Labirin :