Pembelajaran dari Polemik PPN
Dari dua opsi yang tersedia, otoritas fiskal tampaknya lebih memilih untuk meningkatkan penerimaan. Pemotongan belanja pemerintah niscaya dihindari mengingat sebagian besar merupakan pengeluaran wajib yang tidak bisa diutak-atik. Dari sejumlah upaya yang digeber pemerintah guna menggenjot penerimaan negara, wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai agaknya yang paling santer menuai kontroversi. Tarif normal PPN, misalnya, akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10% menjadi 12%.
Tarif PPN 25% akan dikenakan pada barang-barang mewah. Polemik pun meledak tatkala tarif bawah PPN 5% akan dikenakan pada sembako yang sebelumnya bebas PPN. Kebutuhan pokok yang ditentukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar tanpa diolah, telur, susu, serta buah dan sayuran. Beras premium yang harganya sepuluh kali lipat dari beras biasa serta daging segar wagyu yang akan terkena tarif khusus PPN 25% dipersepsikan juga diterapkan pada komoditas reguler.
Klausul yang menyatakan komoditas tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat bisa dikenai tarif PPN final 1% dipandang tetap saja mencederai rasa keadilan tadi. Tarif final, normal, atau khusus yang diacu, PPN sebagai instrumen konsolidasi fiskal sudah dari sono-nya menyisakan sejumlah persoalan. Semua lapisan masyarakat membutuhkan produk yang terkena PPN, terlepas dari kemampuan finansial mereka masing-masing. Konsekuensinya, penetapan sembako sebagai objek pajak niscaya akan menyulap PPN menjadi pajak regresif yang semakin menekan daya beli, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal yang sama juga terjadi pada subsidi. Masyarakat yang secara ekonomi lebih kuat tetap bisa menikmatinya. Alhasil, perlakuan fiskal yang mendasarkan diri pada objek berpotensi salah sasaran. Tensi kompleksitas PPN sembako kian tinggi karena pemungutan PPN berbasis pada harga jual produk.
Pajak penjualan lebih spesifik menyasar pada siapa sesungguhnya pengguna akhir sehingga sasarannya lebih terfokus. Lebih lanjut, PPN yang mengacu pada harga produk memiliki implikasi yang tidak ringan. Artinya, PPN yang bisa dipungut atas sembako juga akan relatif kecil. Strategi ‘subsidi silang’ parsial semacam ini lazim dilakukan pada saat sektor industri masih dalam fase resesi, sementara sektor primer sudah mampu bangkit.
Problematika PPN sembako di atas secara umum bisa digeneralisasi pada kenaikan tarif PPN normal. Namun, jika pengusaha kukuh mempertahankan margin laba, mereka akan menggeser semua beban kenaikan tarif PPN pada konsumen. Imbasnya, harga barang yang terkena kenaikan tarif PPN akan naik dan efek domino pun akan bekerja pada harga seluruh komoditas mata rantainya.
Tahun lalu pemerintah Arab Saudi meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% yang berlaku mulai Juni 2020.
Kebijakan fiskal itu melejitkan inflasi pada Juli 2020 sebesar 6,1%, melonjak dari posisi Juni yang hanya 0,5% secara tahunan. Alhasil, mengubah-ubah tarif pajak pada umumnya dihindari terutama saat perekonomian belum stabil. Sektor industri yang mengolah barang mentah menjadi setengah jadi atau barang jadi mampu menyetor pajak lebih tinggi. Kontras di Indonesia, kinerja PPN Indonesia pada 2018 berada di level 63,58%.
Kontribusi PPh Badan terutama industri non migas mencapai 46,1%, sedangkan kontribusi PPN pada tahun lalu 35%. Pajak konsumsi lebih berorientasi pada hasil, sedangkan pemajakan dari sisi produksi lebih fokus pada proses.
Alhasil, pembelajaran yang dapat dipetik dari polemik PPN adalah bahwa konsumsi dan produksi ibarat dua sisi mata uang. Sementara itu, pajak konsumsi berdasarkan pada serapan terhadap sumber daya yang terbatas.
Dengan alur logika ini pula, belanja bantuan sosial atau apapun namanya pada era normal baru ke depan perlu lebih diarahkan selektif pada kegiatan produktif. Selama program pemulihan ekonomi masih saja berorientasi pada konsumsi, alih-alih produksi, pemajakannya pun, lagi-lagi, menyasar pada sisi konsumsi. Pada akhirnya, motif konsolidasi fiskal untuk mendongkrak penerimaan yang menitikberatkan pada pajak konsumsi menghendaki tindakan konsumtif. Sebaliknya, pemajakan yang berdasarkan pada kegiatan produksi akan mengarahkan pelaku ekonomi untuk senantiasa produktif.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023